Anshorut Tauhid berkeyakinan, penangkapan oleh Densus 88 sebagai upaya Polri untuk melakukan pengalihan isu dari konflik di internal Polri
Hidayatullah.com—Terkait penangkapan 14 aktivis Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) pada Kamis (6/5) sore dan Jumat (7/5) siang, Imaroh Wilayah Jama’ah Anshurut Tauhid (JAT) Jakarta bersama Tim Pembela Muslim dan keluarga korban penangkapan, kembali mendatangi Mabes Polri di Jl.Trunojoyo 3 Jakarta Selatan pada pukul 12.30 wib Senin siang (10/5). Mereka mendatangi Mabes Polri bertujuan menemui Kadensus 88 untuk meminta konfirmasi berkaitan keberadaan anggota keluarga mereka yang ditangkap.
Pengurus Anshorut Tauhid berkeyakinan, penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 adalah upaya Polri untuk melakukan pengalihan isu, seperti konflik di internal Polri dan kasus penyelewengan pajak yang melibatkan oknum Polri, dengan kasus terorisme serta mencitrakan bahwa adanya aktivitas terorisme di Indonesia.
“Hal seperti ini sudah biasa terjadi jika penguasa sedang terpojok suatu masalah, maka mereka mengalihkan isu. Kita kan tahu di internal Polri sedang diguncang persoalan Susno dan kasus pajak, jadi mereka buat-buat isu baru berkenaan terorisme, biar masyarakat teralihkan,” tandas Bambang, Ketua Hisbah JAT Jakarta.
“Kedatangan kami kedua kalinya ini membawa beberapa pertanyaan untuk Kadensus. Pertama, kami meminta kejelasan keberadaan teman-teman kami dan status mereka. Kedua kami meminta Polri memfasilitasi dan membuka akses yang seluas-luasnya untuk keluarga korban penangkapan agar dapat bertemu dengan keluarga mereka yang ditahan, serta meminta kantor Markaziyah JAT Jakarta dan Kampus Mush’ab bin Umair agar dibuka segel dan gemboknya yang sudah beberapa hari terpasang, sehingga kami dapat beraktivitas kembali,” katanya lagi.
Pertemuan antara Pihak Polri dengan Pengurus Jama’ah Anshorut Tauhid dan pihak keluarga korban diterima oleh juru bicara Densus 88 Riyad Alkatiri. Dialog terjadi dengan cukup serius berkenaan tuntutan mereka. Pihak Polri pun cukup antusias menjawab pertanyaan mereka dan berjanji akan menampung aspirasi dari pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini.
Pihak Polri juga menjanjikan jaminan bahwa aktivis JAT yang ditangkap akan diperlakukan dengan baik sesuai hak-hak hukumnya dan akan memberikan akses seluas-luasnya kepada keluarga untuk menemui mereka setelah selesai 7 hari masa pemeriksaan. [bil/www.hidayatullah.com]Ilustrasi: solopos