Tidak pakai pikir lama-lama, parlemen Prancis segera menggodok undang-undang larangan cadar
Hidayatullah.com--Legislator Prancis secara anonim Selasa (11/5) meloloskan sebuah resolusi yang menegaskan bahwa cadar bertentangan dengan prinsip-prinsip liberté, égalité fraternité yang menjadi dasar pendirian negara.
Resolusi tidak mengikat itu lolos dengan suara 434 lawan 0 dan akan menjadi dasar pembuatan undang-undang larangan cadar di tempat umum, termasuk di jalan-jalan.
Seorang legislator dari Partai Komunis, Andre Gerin, membandingkan wanita yang menutupi seluruh tubuhnya dengan "hantu" dan "peti mati berjalan". Dia bilang cadar mencerminkan barbarisme muslim.
Lucunya, Gerin mengatakan bahwa undang-undang yang melarang cadar, justru merupakan "sebuah undang-undang pembebasan."
Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie, yang menulis rancangan tersebut dan sudah pasti tidak memahami dengan baik apa itu hijab dalam Islam, mengatakan bahwa cadarlah yang menstigmatisasi Islam dan membahayakan kebebasan wanita.
Rancangan undang-undang larangan cadar akan dimasukkan ke parlemen Prancis sebelum bulan Juli. Teks rancangannya akan dikaji terlebih dahulu oleh kabinet pada 19 Mei.
Resolusi hari Selasa itu didukung oleh partai konservatif Presiden Nicholas Sarkozy dan diharapkan akan mendapat persetujuan Majelis Nasional. Para legislator yang menolak larangan cadar, memilih untuk abstain. Parlemen Prancis memiliki 577 kursi.
"Adalah kebebasan wanita yang membawa kita ke sini... Apakah kita memiliki pilihan (untuk mengatakan tidak) ketika gejala kemunduran wanita tampak di jalan-jalan?" tanya Nicole Ameline, seorang anggota parlemen dari partainya Sarkozy, UMP, yang juga mantan Menteri Urusan Wanita.
Diperkirakan ada 5 juta muslim di Prancis, populasi muslim terbesar di Eropa Barat. Para pengritik larangan cadar menilai, larangan tersebut hanyalah sebuah aksi tipu-tipu dalam politik, karena diperkirakan hanya ada 1.900 wanita yang menutupi wajahnya dengan cadar, jumlah yang tidak signifikan.
Masalah cadar sering dijadikan alat politisi untuk mencari dukungan suara dan/atau menyerang lawan politik mereka yang menentang larangan cadar.
Sebelumnya pada tahun 2004, Prancis telah memberlakukan larangan kerudung di sekolah-sekolah. Dengan lolosnya resolusi larangan cadar, maka Prancis akan segera menyusul Belgia. [di/ap/www.hidayatullah.com]