View Full Version
Sabtu, 22 May 2010

Larangan Burka Tinggal Tunggu Persetujuan Parlemen Prancis

Jika lolos, pemakai burka didenda 150 Euro. Rancangan ini akan melahirkan  rasisme pada Islam

Hidayatullah.com--Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kembali menegaskan pendapatnya tentang burka pada rapat Kabinet Rabu (19/5). Sarkozy mengatakan, Prancis adalah 'bangsa tua' yang memiliki pengertian tersendiri tentang martabat manusia, martabat perempuan, dan cara masyarakat menjalankan hidup bersama. Mengenakan busana yang menutupi sekujur tubuh dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

Ia menyebut, larangan menutup wajah di tempat umum (tidak menyebut pemakaian burka secara langsung). Perempuan yang mengenakannya akan dikenakan denda sebesar 150 Euro. Dan pria yang memaksa istrinya mengenakan burka harus membayar 15.000 Euro atau dihukum penjara.

Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie menjelaskan, "Rancangan ini adalah usaha mengingat kembali akan nilai-nilai Republik Prancis. Demokrasi dijalankan dengan wajah yang tidak tertutup. Ini berarti rasa hormat dan persamaan hak bagi perempuan yang memungkinkan mereka untuk bertukar pandangan dan mimik wajah. Karena itu kami melarang untuk menutup wajah di tempat-tempat umum."

Setelah seruan anggota parlemen minggu lalu, kini Rancangan Undang-Undangnya telah ada. Namun, baru tahun 2011 para pemakai burka akan diharuskan membayar denda atau diminta mengikuti pelajaran ilmu kewarganegaraan.

Sebelumnya, parlamen juga harus menyetujui larangan burka tersebut. Dan mungkin, jika ada anggota parlemen yang tidak setuju, maka Mahkamah Konstitusi yang harus menentukannya. Dewan Negara, sebuah badan yang membantu pemerintah dalam masalah hukum dan menguji undang-undang, telah menyatakan kekhawatirannya akan undang-undang tersebut.

Di luar perdebatan yang tengah terjadi di lingkup istana dan parlemen Prancis, muncul laporan-laporan akan kejadian, sebagaimana dikhawatirkan oleh perhimpunan-perhimpunan Islam dan oposisi. Para antiburka dan pro burka memberikan fakta-fata.

Selasa (18/5) lalu misalnya, dalam sebuah acara diskusi tentang pemakaian burka yang digelar sebuah organisasi perempuan di Montreuil, polisi harus turut campur tangan. Para pendukung gerakan pro Palestina menyerbu masuk dan mengganggu acara tersebut.

Di Saint Nazaire, Elodie yang memakai burka ditampar dan ditarik kerudungnya oleh seorang pengacara perempuan.

"Perempuan yang lebih tua, seorang pengacara, menarik kerudung saya, dan mengguncang-guncang kepala saya. Para penjaga toko kemudian datang dan berusaha membantu saya. Tetapi ia terus melakukannya, hingga kerudungnya berhasil dilepasnya."

Pengacara itu diberitakan mengatakan, "Kita ada di Prancis. Kembali saja ke negara asalmu." Elodie yang berusia 26 tahun itu menjawab bahwa ia adalah orang Prancis. Ia kemudian menuntut pengacara tersebut atas perlakuan rasis. [dwwd/hidayatullah.com]Foto: AP Photo


latestnews

View Full Version