View Full Version
Jum'at, 28 May 2010

Parlemen Mesir Inginkan Undang-undang Pelarangan Cadar

Penggunaan cadar dipandang sebagai penghalang indentitas pribadi. Jika ini terjadi di Barat atau Eropa, mungkin bisa dimaklumi

 

Hidayatullah.com--Dr Zainab Radwan, salah satu anggota parlemen Mesir meminta agar undang-undang mengenai larangan mengenakan cadar bisa dibuat. Alasannya adalah karena cadar dianggap sebagai penghalang identitas wajah. Demikian dilansir Islammemo.cc (27/5).

Zainab Radwan menganggap bahwa penggunaan cadar hanya akan mempersulit lembaga-lemabaga keamanan untuk memberantas jaringan terorisme maupun bentuk kejahatan lainnya.

Perwakilan dari parlemen Mesir mengatakan kepada surat kabar Timur Tengah, London, bahwa ia mendukung adanya pelarangan cadar di Mesir, dengan alasan cadar bukan dari Islam dan juga hanya akan menimbulkan banyak tindak kejahatan.

Selain itu ia juga mengkritik pendapat yang melarang wanita agar tidak masuk ke dalam pemerintahan. Ia menyatakan bahwa Islam tidak bertanggung jawab atas pendapat-pendapat yang anti terhadap perempuan, karena Islam adalah agama yang adil dan rahmatan lil alamin.

Al Azhar perbolehkan mahasiswi bercadar memasuki ujian

Sementara itu, pihak Unversitas Al Azhar telah meringankan peraturan penggunaan cadar pada ujian termin kedua ini. Sebelumnya ketika ujian termin pertama lalu, mahasiswi yang bercadar tidak diperbolehkan memasuki ruangan ujian. Namun akhirnya peraturan tersebut banyak menuai protes, sehingga pada ujian termin kedua kali ini peraturan tersebut diringankan, dan mahasiswi becadar diperbolehkan memasuki ruangan ujian.

Seperti yang diberitakan surat kabar Mesir Al Yaum, rektor Universitas Al Azhar Dr Abdullah Al Husaini mengatakan bahwa ia tidak melarang mahasiswi bercadar untuk memasuki ruang ujian pada termin kedua ini.  [sadz/ismm/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version