Tidak ada indikasi bahwa gadis-gadis tersebut dinikahkan secara muda mengalami pelecehan seksual.
Hidayatullah.com--Kementerian Kehakiman Arab Saudi mengeluarkan kontrak nikah baru yang mensyaratkan pencantuman usia calon pengantin perempuan dalam upaya untuk menghentikan perkawinan di bawah umur, tulis Arab News, Rabu (2/6)
Ketentuan kontrak untuk menikah ini sebagai upaya untuk mencegah pernikahan dini remaja putri, tulis pernyataan tersebut.
Upaya serius ini akan dilakukan untuk memastikan umur perempuan diperbolehkan menikah, karena terdapat sejumlah masalah terkait banyaknya kakek yang menikahi remaja putri, imbuh laporan tersebut.
Perkawinan di bawah umur menjadi topik panas di Arab Saudi dalam beberapa tahun belakangan ini. Media setempat, tidak seperti biasanya, meliput beberapa kasus perkawinan seperti ini termasuk pernikahan seorang pria berusia 50an dengan gadis berusia delapan tahun.
Tidak ada indikasi bahwa gadis-gadis tersebut dinikahkan secara muda mengalami pelecehan seksual. Namun perkawinan dilakukan tanpa persetujuan gadis-gadis tersebut dan pada prakteknya mereka dijual oleh ayah mereka untuk mendapatkan mas kawin.
Masih belum ada kejelasan mengenai aturan agama di Arab Saudi sehubungan dengan perkawinan seperti ini. Tidak ada aturan hukum yang memberikan batas minimum usia calon pengantin di Saudi. Pertunangan gadis-gadis muda merupakan kebiasaan dalam masyarakat Saudi. Menteri Kehakiman Saudi sudah lama berjanji untuk mengambil tindakan guna menghentikan praktek tersebut, tulis BBC. Peraturan nikah baru ini merupakan satu langkah maju untuk mencapai tujuan tersebut. [arb/ihj/hidayatullah.com]