View Full Version
Rabu, 09 Jun 2010

Jaksa Ngotot Menuntut M Jibriel 7 tahun Penjara

Jibriel tetap menilai, semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan, serta tak ada bukti maupun fakta 

Hidayatullah.com--Jaksa bersikukuh mendakwa M Jibriel bersalah atas penyembunyian informasi terhadap kegiatan terorisme. Hal ini disampaikan dalam pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-16 M Jibriel, Selasa (8/6) di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan, menurut Jibriel, bukti-bukti maupun fakta persidangan tidak satu pun dapat menunjukkan bukti kebersalahan M Jibriel serta dakwaan jaksa yang dinilainya imajinatif.

”Semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan, serta tak ada bukti maupun fakta persidangan yang menunjukkan kesalahan saya. Apakah ada tuntutan 'titipan' atau paksaan oknum tertentu kepada JPU agar tetap menuntut saya yang jelas-jelas tidak bersalah,” tandas Jibriel.

Pada sidang kali ini Hakim Ketua sudah mengetukkan palunya pada pukul 11.00 WIB. Berbeda dari biasanya,  sidang M Jibriel selalu molor hingga 2-3 jam.

Setelah membuka persidangan, Hakim Ketua, Haryanto, langsung memberikan kesempatan kepada  JPU, Firmansyah untuk membacakan replik atas pledoi (pembelaan) M Jibriel maupun kuasa hukumnya.

JPU Firmansyah  langsung membacakan replik. Setelah 15 menit kemudian, jaksa lainnya datang dan langsung menggantikan JPU membacakan replik tersebut.

Tidak ada yang baru dalam replik yang dibacakan kurang dari 1 jam tersebut. JPU tetap ngotot dan memaksakan diri menuntut M Jibriel 7 tahun penjara, dengan dua pasal yang sebelumnya sudah mereka bacakan, yakni Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Pada sidang minggu lalu, kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim secara meyakinkan menuntut pembebasan M Jibriel dari seluruh dakwaan  JPU.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Hal ini karena M Jibriel memang tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.

Seperti biasa, sidang M Jibriel dipadati oleh pihak keluarga dan pendukungnya, serta para wartawan yang melakukan liputan. Sidang diriuhkan dengan teriakan takbir para pendukung Jibriel yang sudah setia menunggu dari pagi. [bil/www.hidayatullah.com] Foto: Muh. Abdus Syakur/hidayatullah.com


latestnews

View Full Version