Surat peringatan yang dilayangkan Pemkot sebelumnya tak digubris
Hidayatullah.com--Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Ahad sore (20/6) menyegel sebuah rumah yang dijadikan gereja. Tindakan ini dilakukan setelah Pemkot mendapat desakan dari warga dan ormas-ormas Islam Bekasi yang merasa keberatan dengan keberadaan gereja liar tersebut.
Pemkot sendiri sudah melayangkan tiga surat peringatan untuk menghentikan aktivitas kegerejaan di rumah yang berlokasi di Jalan Puyuh Raya, Perumahan Pondok Timur Indah (PTI) Kota Bekasi, Jawa Barat ini.
Meski sudah mendapat surat peringatan, umat Kristiani yang menggunakan rumah tersebut untuk kebaktian tetap tak menggubris. Akhirnya setelah diberi tenggat waktu, penyegelan paksa dilakukan. Dalam aksi penyegelan tersebut, pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi menurunkan 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK), dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Penyegelan ini langsung dipimpin Kapolres Metro Bekasi AKBP Imam Sugiono.
Imam Sugiono memaparkan bahwa sebenarnya pihak Pemkot sudah menyediakan lahan pengganti untuk mereka mendirikan gereja.
”Lokasinya ada di Pedurenan. Jaraknya sekitar 1 kilometer dari Perumahan PTI. Tapi mereka tetap menolak,” jelas Imam.
Penyegelan ini sempat diwarnai teriakan-teriakan mencela dari jemaat gereja liar tersebut. Namun begitu penyegelan berlangsung tertib. Sebelum aksi penyegelan sempat terjadi negoisasi antara pihak kepolisian dengan para jemaat. Negoisasi berlangsung sekitar setengah jam.
Membantah
Sementara itu, Pendeta Luspida Simanjuntak, pimpinan jemaat, mengaku tak menerima surat rencana penyegelan dari Pemkot Bekasi. ”Surat itu belum kami terima. Memang kami sudah terima tiga surat sebelumnya,” kata Luspida.
Lupsida membantah bahwa rumah yang selama ini digunakan untuk kebaktian bukanlah gereja yang selama ini dianggap warga sekitar.”Ini bukan gereja. Ini adalah rumah yang kami gunakan untuk ibadah. Sudah empat tahun kami gunakan ini,” jelasnya.
Luspida mengaku sempat mengurus proses pendirian gereja di lokasi ini. Namun, Pemkot tak memberikan izin. Padahal, kata Luspida, saat ini jemaatnya sudah mencapai 1500 orang.
”Dengan jumlah jemaat yang sebanyak ini mestinya Pemkot memberikan izin.”
Ditanya tentang langkah hukum yang akan ditempuh para jamaat dalam menyikapi penyegelan ini, Luspida menjawab tidak tahu. ”Kita tunggu saja nanti.”
Satu jam sebelum penyegelan berlangsung hidayatullah.com sempat menyambangi rumah yang dijadikan gereja tersebut. Di dalam rumah itu terdapat sebuah mimbar dan bangku kayu panjang untuk para jemaat. Dinding-dinding rumah ini juga terpasang lukisan, foto, gambar yang bernuansa Kristen. Di sisi sebelah kanan terdapat semacam panji yang bertuliskan HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Taman Mini. Puluhan jemaat terlihat berjaga-jaga. Kalau dilihat interiornya rumah ini tak jauh berbeda dengan gereja.
"Loh ini bukan gereja! Tidak ada warga yang tersulut," bantah Luspida kepada hidayatullah.com.
Aksi penyegelan ini disaksikan langsung oleh ormas-ormas Islam Bekasi. Agar tak terjadi bentrok, oleh pihak kepolisian umat Islam hanya diperbolehkan menyaksikan dari jarak sekitar 200 meter dari lokasi. Umat Islam merasa lega dengan aksi yang dilakukan Pemkot Bekasi ini. Kasus ini sudah berlangsung berbulan-bulan. [syaf/hidayatullah.com]