View Full Version
Kamis, 08 Jul 2010

PBNU Tolak Upaya Persenjatai Satpol PP

Alasan senjata hanya untuk berjaga-jaga atau bertahan juga tidak bisa diterima

Hidayatullah.com--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak upaya pemerintah mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja dan meminta kebijakan itu ditinjau ulang.

"Tidak dikasih senjata saja begitu, apalagi punya senjata," kata Ketua PBNU, Arvin Hakim Thoha di Jakarta, Rabu (7/7), seraya mengingatkan bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan warga di Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Menurutnya, alasan senjata hanya untuk berjaga-jaga atau bertahan juga tidak bisa diterima karena dengan senjata itu sendiri berarti Satpol PP ingin bekerja dengan pendekatan kekerasan.

"Pendekatan kekerasan hanya diperbolehkan untuk polisi pada kondisi tertentu," kata mantan ketua umum Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) PKB itu.

Dikatakannya, jika Satpol PP hendak dipersenjatai, maka pola pelatihan dan perekrutan anggotanya harus sama seperti yang berlaku di kepolisian. "Jika tidak akan berbahaya. Polisi saja sering salah sasaran," katanya.

Izin penggunaan senjata bagi Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.26 Tahun 2010 berdasar Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010.

Senjata yang diperbolehkan untuk Satpol PP sesuai Permendagri adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan senjata kejut berupa pentungan beraliran listrik.

Mendagri, Gamawan Fauzi menyatakan, kepemilikan senjata bagi Satpol PP akan diatur secara ketat dan selektif. [ant/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version