Dengan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Ariel bisa  diancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun
 
Hidayatullah.com—Setelah  dua wanita yang diduga sebagai bintang main video mesum bersama artis  Ariel “Peterpan” 
menyampaikan  permintaan maafnya, kini polisi menyiapkan pasal berlapis yang  akan menjerat ketiganya.
 
 
Sebelum ini, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian  Republik Indonesia juga telah menetapkan delapan tersangka terkait  dengan penggugah video asusila tersebut.
 
Ketiganya (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari) sudah  dinyatakan resmi menjadi tersangka. Ariel kini sudah ditahan. Namun Luna  dan Cut Tari hingga saat ini masih belum.
 
Dalam kasus ini, tim penyidik Mabes Polri terlebih dahulu  menetapkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka sejak 22  Juni 2010. Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis.
 
Tuduhan pertama, Ariel dinilai  melanggar Pasal 4 UU Pornografi terkait tindakan memproduksi materi  pornografi. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang  Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan  tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang  memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
 
Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini  juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang  kesusilaan.
Penyidikan kasus video seks yang diduga melibatkan ketiga  artis terus berlanjut. Setelah menetapkan Ariel sebagai tersangka,  penyidik memeriksa Luna dan Cut Tari secara intensif. Luna dan Cut Tari  diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariel.
 
Polisi bahkan menggeledah rumah milik dua artis cantik  itu. Selain menggeledah, polisi juga melakukan pemeriksaan fisik  terhadap mereka.
 
Pada  2 Juli 2010, polisi kemudian meningkatkan status Luna dan Cut Tari dari  saksi menjadi tersangka. Sama seperti Ariel, keduanya dibidik dengan  Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi.
 
"Tapi saya lupa pasalnya tentang  UU Pornografi itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal  Polisi, Edward Aritonang.
 
Bedanya, Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang juga  dipakai aparat untuk menjerat Ariel Peterpan. Alasan aparat,  karena  keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. [mi/vn/
hidayatullah.com]
 
 
foto: Vivanews