View Full Version
Kamis, 15 Jul 2010

KPI: Infotainment Tayangan Nonfaktual

Sejak Januari sampai Juni 2010 terdapat 3,981 persen pengaduan yang masuk ke KPI, mengeluhkan tayangan infotainment

Hidayatullah.com--Untuk merespon keluhan masyarakat terhadap tayangan infotainment, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meredefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual.

Hal ini disampaikan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Dewan Pers dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (14/7).

"Kedatangan rombongan KPI dan Dewan Pers ke DPR (Komisi I) terkait dengan hasil rekomendasi Rakornas KPI tanggal 5-8 Juli 2010, yaitu mengenai redefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual sesuai P3SPS," kata Dadang.

Ia juga menyebutkan alasan lain kenapa KPI menetapkan infotainment sebagai tayangan nonfaktual, berdasarkan rekomendasi yang dilontarkan KPID seluruh Indonesia. Termasuk juga, banyaknya keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat.

Sementara itu Yazirwan Uyun, anggota KPI menambahkan, sejak Januari sampai Juni 2010 terdapat 3,981 persen pengaduan yang masuk ke KPI, mengeluhkan tayangan infotainment. "Khusus bulan Juni, jumlah keluhan mencapai 80 persen,” ujar Yazirwan Uyun.

Dia menambahkan, secara informal Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) juga mengembalikan soal infotainment ke KPI, karena hampir seluruh pemangku kepentingan KPI setuju infotainment bukan program faktual.

Tantowi Yahya, anggota Komisi I asal Partai Golkar, menegaskan bahwa tidak perlu diperdebatkan dan dipertanyakan mengenai kewenangan pemberian sanksi oleh KPI kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. “Sudah terang benderang kewenangan itu,” tukas Tantowi.

Sidang Komisi yang dipimpin T.B Hasanuddin juga membahas kewenangan KPI dalam pemberian sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Terkait hal ini, Dadang Rahmat menerangkan bahwa memang ada keputusan MK yang menganulir kewenangan KPI dalam pembuatan PP, namun berdasarkan pasal 8 UU Penyiaran No 32 tahun 2002 dan pasal 62 dari PP 50 tahun 2005 lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang dikeluarkan KPI, termasuk pemberian sanksi administratif.

Kendati KPI telah meredifinisi tayangan infotainment, tetapi Dewan Pers belum bisa memutuskan apakah infotainment masuk dalam kategori nonjurnalistik. "Kami lihat kasusnya, kasus per kasus, ada 19 judul infotainment di 10 stasiun TV, tidak semua melanggar kode etik," jelas Uni Lubis. [Rpbk/www.hidayatullah.com]

Untuk merespon keluhan masyarakat terhadap tayangan infotainment, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meredefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual.

latestnews

View Full Version