View Full Version
Sabtu, 17 Jul 2010

DPR Dukung Infotainment Jadi Tayangan Non-Faktual

Komisi I DPR RI sepakat mendorong dan mendukung KPI untuk tetap konsisten bekerja demi kepentingan masyarakat

 
Hidayatullah.com -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi dan mendukung perubahan kategorisasi program infotainment dari faktual menjadi program nonfaktual.
 
"Apresiasi kami berikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta mendukung perubahan kategorisasi program infotainment dari faktual menjadi program non faktual," kata Enggartiasto Lukito, saat membuat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Dewan Pers, Rabu, (14/7) di Jakarta..
 
Temu Komite Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers ini terkait dengan hasil rekomendasi Rakornas KPI pada 5-8 Juli 2010 lalu, tentang redefinisi infotainment sebagai tayangan non faktual sesuai P3SPS.
 
Menurut Ketua Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, rekomendasi yang dilontarkan KPID seluruh Indonesia untuk merespon keluhan masyarakat Indonesia.
 
"Per-Januari hingga Juni 2010, 3,981% pengaduan yang masuk mengeluhkan infotainment, khusus Juni berjumlah 80%," papar Dadang Rahmat. Dia menambahkan, secara informal Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) juga mengembalikan soal infotainment ke KPI, karena  hampir seluruh pemangku kepentingan KPI setuju infotainment bukan program faktual.
 
Pada pertemuan tersebut juga membahas kewenangan KPI dalam pemberian sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Dadang Rahmat menerangkan, memang ada keputusan MK yang menganulir kewenangan KPI dalam pembuatan PP. "
 
"Namun, berdasarkan pasal 8 UU Penyiaran No 32 tahun 2002 dan pasal 62 dari PP 50 tahun 2005 lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang dikeluarkan KPI termasuk pemberian sanksi administratif," tandas Rahmat.
 
Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Tantowi Yahya, menegaskan bahwa tidak perlu diperdebatkan dan dipertanyakan mengenai kewenangan pemberian sanksi oleh KPI kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran.
 
"Sudah terang benderang kewenangan itu," cetus Tantowi
 
Dewan Pers yang diwakili oleh Uni Lubis, Agus Sudibyo dan Bekti Nugroho, juga mengakui kewenangan KPI dalam memberikan sanksi kepada stasiun TV. Meskipun bagi Dewan Pers belum bisa memutuskan apakah infotainment masuk dalam kategori non jurnalistik.
 
"Kami lihat kasusnya, kasus per kasus. Ada 19 judul infotainment di 10 stasiun TV, tidak semua melanggar kode etik," ungkap Uni Lubis.
 

Dalam pertemuan tersebut juga berlangsung diskusi mengenai penggunaan frekwensi sebagai ranah publik untuk kepentingan golongan. Pada pertemuan ini, Komisi I DPR RI sepakat mendorong dan mendukung KPI untuk tetap konsisten bekerja demi kepentingan masyarakat. [ain/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version