View Full Version
Kamis, 22 Jul 2010

Jelang Ramadhan, Razia ''Penyakit'' Masyarakat Marak

Aparat keamanan mulai disibukkan dengan razia para pelacur jalanan. Sayang, hanya menjelang Ramadhan tiba

 
Hidayatullah.com--Menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari, Polsek Jatinegara melakukan razia terhadap pelacur jalanan yang biasa mangkal di Jalan Cipinang, Jakarta Timur.
 
Rabu (22/7) dinihari. Sebanyak 13 pelacur jalanan berhasil diamankan oleh petugas.
 
Ke 13 pelacur jalanan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka kemudian didata untuk selanjutnya diberi pengarahan. “Razia ini dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadhan,” ungkap Dwi, anggota Polsek Jatinegara.
 
Selain itu, petugas juga merazia sebuah warnet di Jalan Cipinang Pulo, Rt 10/12, Jatinegara, Jakarta Timur.
 
Warnet tersebut diduga kerap digunakan untuk membuka situs porno. Petugas mengamankan 4 unit komputer dari dalam warnet.
 
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan jika warnet itu sering digunakan untuk membuka situs porno,” ungkap Dwi. 
 
Tempat Hiburan
 
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menutup beberapa usaha hiburan menjelang bulan Ramadan.  Pengumumkan itu disampaikan melalui edaran resmi.
 
"Surat edaran sudah kami kirimkan kepada pengusaha hiburan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di The Batavia Hotel, Jakarta.
 
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 25/SE/2010, usaha hiburan seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, diharuskan untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari  Idul Fitri.
 
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Arie, pengusaha hiburan yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi.
 
"Kalau pengusahanya bandel, sanksinya tegas mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," kata Arie.
 
Pembatasan kegiatan hiburan saat Ramadhan sudah yang keenam kalinya dilakukan oleh Pemprov DKI. Selama kurun waktu itu, Arie mengaku pihaknya selalu melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaannya. "
 
Kami selalu melakukan evaluasi, dan menunjukkan dari tahun ke tahun tingkat pelanggaran cenderung menurun," kata Arie.
 
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta (PPRHUJ) Adrian Maelite, menyatakan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu.
 

"Kami akan tetap kooperatif dan tunduk pada aturan. Kami menghargai masyarakat yang sedang mengadakan ibadah ramadhan," kata Adrian. [pok/ti/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version