View Full Version
Rabu, 04 Aug 2010

Pemerintah Usir 1.290 Bule Ilegal dari Indonesia

Peningkatan jumlah imigran ilegal di wilayah Indonesia merupakan masalah krusial yang membutuhkan penanganan yang cepat 

Hidayatullah.com--Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, dalam satu tahun pihaknya telah mendeportasi sebanyak 1.290 orang imigran gelap, akibat makin tingginya angka kedatangan para bule ilegal tersebut, masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dibekali surat-surat yang legal.

Jumlah para imigran gelap tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Peningkatan jumlah imigran ilegal tersebut tentu saja ikut menimbulkan peningkatan persoalan kasus pelanggaran izin masuk di Indonesia. Selama periode Januari hingga Mei 2010 terdapat sekitar 61 kasus illegal entry di wilayah Indonesia, dengan total imigran hingga ribuan orang.

Muhammad Indra, Plt Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan, jumlah pelanggaran atau illegal entri tahun ini meningkat hingga dua kali lipat ketimbang tahun sebelumnya.

"Tahun ini total pelanggaran imigran gelap mencapai 61 kasus. Padahal tahun lalu hanya 31 kasus. Tiap tahun kami deportasi sekitar 1.290 orang. Peningkatan jumlah imigran ilegal di wilayah Indonesia merupakan masalah krusial yang membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat," ujar Indra.

Indra mengatakan, jajaran imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara mempunyai tugas dan kewenangan untuk menerima ataupun menolak orang yang masuk maupun yang keluar wilayah Indonesia. Karenanya, dalam melakukan penanganan masalah imigran ilegal tersebut diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak. Sejauh ini mereka mengaku bekerjasama dengan IOM, UNHCR, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri hingga instansi-instansi lainnya. [ttm/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version