

Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana Pornografi. Selain pengelola situs porno, ia juga menggandakan VCD maksiat
 
 Hidayatullah.com--Badan  Reserse dan Kriminal Polri menangkap seorang tersangka atas nama Rico  Handjaja (29) karena melakukan tindak pidana pornografi pada Rabu (28/7)  di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Penjual DVD porno melalui dua situs  mesum yang dikelolanya ditangkap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus  Bareskrim Mabes Polri.
Hidayatullah.com--Badan  Reserse dan Kriminal Polri menangkap seorang tersangka atas nama Rico  Handjaja (29) karena melakukan tindak pidana pornografi pada Rabu (28/7)  di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Penjual DVD porno melalui dua situs  mesum yang dikelolanya ditangkap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus  Bareskrim Mabes Polri.
Kepada wartawan, Ketua Unit V IT dan Cyber  Crime Mabes Polri, AKBP Laksmi Damayanti. mengatakan semula tersangka  RH, 29, membuka situs gratisan untuk menawarkan berbagai film porno.  Pada Juli 2009, tersangka membuat dan mengelola dua situs dengan alamat  sendiri di rumahnya di Perumahan Citra Garen, Kalideres, Jakbar.  Selanjutya, ia membuat paket DVD film porno.
“Aksinya terungkap  setelah petugas menyamar menjadi anggota situs itu dan memesan paket DVD  porno,” ungkap AKBP Laksmi, Jumat (6/8) siang. “Setiap DVD djualnya  Rp12.500 hingga Rp25.000. Pengiriman dilakukan degan mentransfer uang  berikut ongkos kirim.”
Selanjutnya, polisi mencari alamat rumah  tersangka. Saat digerebek, tersangka berada di kamar tidur merangkap  ruang kerjanya. Di tempat itu berserakan barang bukti mulai dari  komputer, pengganda film, 7 HP, berbagai kartu ATM, ratusan DVD porno  dan DVD kosong.
 
"Tersangka  Rico ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di perumahan Citra  Garden Jalan Citra I Blok C-7 Nomor 4 RT 03, Kalideres, Jakarta Barat,"  kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri,  Kombes Pol. I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.
"Motivasi tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan DVD porno yang Rico jual melalui situs internet," ujarnya.
Yoga  mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka Rico tersebut diduga  keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi,  membuat, memperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan,  mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan  pornografi untuk umum.
"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan  Bareskrim Polri sejak tanggal 29 Juli 2010 untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya dan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Dari hasil  penangkapan tersangka Rico, petugas berhasil mengamankan barang bukti,  di antaranya satu unit CPU dengan hardisk, satu unit monitor komputer,  satu unit komputer jinjing, satu unit modem, dan tiga unit DVD RW.
"Selain  itu, barang bukti lainnya yang disita adalah dua paket DVD porno yang  sudah dikirim, lima DVD porno master, tiga kotak DVD siap kirim, tujuh  unit handphone, dan beberapa lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM),"  kata Yoga menambahkan. [ant/hidayatullah.com]
 
Foto ilustrasi razia sebuah warnet