View Full Version
Sabtu, 21 Aug 2010

Dilarang Cukur di Halaman Masjidl Haram

Pengelola menerapkan sejumlah larangan agar masjid lebih tertib dan bersih

Hidayatullah.com--Sejumlah 220 pengawas tetap dan temporal dikerahkan guna mencegah jamaah mencukur kepala mereka usai umrah di pelataran Masjidil Haram. Agar kondisi kebersihan dan sanitasi masjid tetap terjaga.

Para petugas yang dikerahkan oleh pihak pengelola Masjidil Haram itu bertugas mengarahkan jamaah agar pergi ke tukang cukur berizin untuk memangkas rambutnya.

Pihak pengelola juga meminta agar jamaah tidak menjadikan pelatarannya sebagai tempat kumpul-kumpul, karena akan menganggu lalulintas jamaah lain yang keluar masuk masjid dan menimbulka masalah lainnya.

Jamaah juga tidak diperbolehkan mengambil wudhu di tempat air zam-zam, karena lokasi itu hanya untuk minum. Mengisi botol dan jerigen dengan zam-zam juga dilarang, sebab kran yang disediakan merupakan kran air minum.

Sebagaimana dilansir Saudi Gazette (20/8/2010), Moslah Al-Hamadi, direktur badan administrasi penanggungjawab masalah pelataran masjid, mengatakan bahwa petugas juga bertugas mencegah agar tidak terjadi jual beli di area zam-zam. Beberapa jamaah menjadikan lokasi itu sebagai tempat menjual air zam-zam dan sereal untuk pakan burung dara di area masjid.

Menurut Al-Hamadi, tugas utama pengawas yang dikerahkannya adalah mencegah orang melakukan kebiasaan buruk. Termasuk kebiasaan merokok di pelataran dan mengambil gambar dengan kamera, kecuali untuk pihak yang mendapat izin.

Pengelola juga telah menyediakan 17 peta yang bisa dimanfaatkan jamaah untuk mengenali jalan, fasilitas umum dan area sekitar Masjidil Haram.

Selama bulan Ramadhan, dibawah penggawasan pengelola masjid, lembaga-lembaga amal membagi-bagikan makanan untuk berbuka puasa.[di/sgz/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version