Kapolri mengaku Australia memberikan dana bantuan untuk pelatihan Densus 88
Hidayatullah.com--Keinginan pihak Australia  untuk ikut menyelidiki dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap  tahanan oleh oknum Densus 88 di Ambon, Maluku, ditolak oleh Kapolri.
Kapolri  Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan otoritas asing tidak  memiliki yuridiksi dan kewenangan untuk memeriksa anggota kepolisian RI.
Kepada  wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, Kapolri mengatakan tuduhan  adanya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap tahanan  di Ambon harus didalami dan diselidiki.
"Tentunya  ini harus didalami dahulu, tidak ada otoritas asing untuk periksa  anggota. Kita serahkan kedalam dicek apakah ada tindakan kekerasan oleh  Densus di Maluku," kata Kapolri.
Ketika ditanya  bahwa ada bantuan Australia untuk pelatihan Densus anti teror tersebut,  Bambang Hendarso mengatakan bahwa kerja sama memang ada namun untuk  pemeriksaan kesalahan anggota kepolisian bukanlah kewenangan pihak  Australia.
Sementara itu Menko Polhukam Djoko  Suyanto di tempat yang sama mengatakan pihak kepolisian tentu akan  merespon setiap laporan adanya dugaan tindak kekerasan dengan baik.
"Kan  baru tuduhan, saya kira Polri sudah kirim tim. Saya menyangsikan  (kejadian tersebut-red). Masa zaman sekarang masih ada seperti itu,"  katanya.
Sejalan dengan Kapolri, Menko Polhukam mengatakan negara lain tidak memiliki hak untuk menyelidiki atau memeriksa anggota Polri.
"Urusan pemeriksaan di dalam negeri kan urusan internal kita," kata Djoko Suyanto.
Sebelumnya,  diberitakan pemerintah Australia berniat mengirimkan pejabatnya untuk  menyelidiki tuduhan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh  anggota Densus 88 di Ambon terhadap tahanan kasus politik dengan tuduhan  separatis.[ant/hidayatullah.com]




