PBNU minta masalah HKBP tidak dibesar-besarkan. Karena akan mengundang banyak pihak yang memiliki kepentingan berbeda
Hidayatullah.com--Pengurus  Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap persoalan HKBP Bekasi dapat  diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berkepanjangan. PBNU juga  mengajak kepada semua pihak terkait untuk dapat menahan diri dan tidak  mendramatisasi persoalan sehingga semakin meresahkan masyarakat.
 
"Saya  harapkan kepada semua komponen masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk  menghentikan dramatisasi atas persoalan HKBP Bekasi. Semua yang  terlibat adalah saudara-saudara kita sendiri, saudara sebangsa dan  se-Tanah Air yang harus kita lindungi dan kita naungi," kata Ketua PBNU  Slamet Efendi Yusuf di Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu  (15/9).
 
Menurut  Slamet, untuk mengatasi permasalahan HKBP dan mencarikan solusi  permasalahan ini, semua pihak harus mengedepankan persaudaran dan  kesatuan berbangsa. Karenanya Slamet berharap, pihak-pihak terkait dapat  berbicara dan bertemu dengan kepala dingin.
 
Dalam  pernyataan yang disampaikan ketika menerima Gerakan Peduli Pluralisme  ini, Slamet mengungkapkan, "Jangan sampai masalah HKBP justru  dibesar-besarkan. Karena malah akan mengundang banyak pihak yang  memiliki kepentingan berbeda-beda."
 
Jika  kondisi demikian terus dibiarkan, terang Slamet, maka bukan solusi yang  akan didapatkan. Melainkan perpecahan dan pertikaian sesama saudara  sebangsa sendiri.
 
"Untuk  itu, marilah berdialog dengan mengedepankan rasa persatuan dan  persaudaraan. Agar dapat menghindari perpecahan dan menciptakan  kedamaian di tengah-tengah masyarakat," tandas Slamet. 
 
SKB
 
Selain  itu, Slamet juga menilai keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) no 9  dan no 8 masih layak digunakan sebagai pedoman dalam pendirian rumah  ibadah di Indonesia.
“PBM ini dibuat oleh  semua majelis agama, jadi bukan satu kelompok agama saja. Kalau PBM  dibatalkan bagaimana mengatasi persoalan, pasti otot-ototan dan adu  kekuatan karena tidak ada aturan bersama yang jadi pedoman,” katanya. 
Ia  berpendapat, sekelompok kecil yang menginginkan peraturan ini  dibatalkan adalah mereka yang memiliki memiliki kepentingan tertentu  yang tidak sesuai dengan semangat bersama dalam menjaga kerukunan  beragama ini sehingga berusaha menegasikan aturan yang sudah disepakati  bersama.
Menanggapi bahwa UUD 1945 menjamin semua orang  menjalankan ibadahnya, ia menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan aturan  pokok, tetapi harus ada aturan operasional berupa UU dan aturan lainnya  yang menjadi penjabaran UUD 1945 tersebut. 
“Jika semua orang taat pada PBM, pasti semuanya akan berjalan dengan baik,” terangnya.[nu/cha/hidayatullah.com]