View Full Version
Jum'at, 24 Sep 2010

MUI: Ada yang Ingin Kasus Bekasi Jadi Masalah Internasional

Ada yang ingin mencari perhatian internasional, melalui masalah agama,  ujar MUI

Hidayatullah.com--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah Islamiyah, Prof Dr Umar Shihab mengatakan, ada provokator dari insiden HKBP di Bekasi agar menjadi isu internasional. Mereka menginginkan, peristiwa tingkat lokal ini bisa menjadi masalah internasional.

"Ada yang ingin mencari perhatian internasional, melalui masalah agama. Ini berbahaya bagi hubungan antar umat beragama,"  ujarnya kepada wartawan di kantor MUI Jl Proklamasi No. 51 Jakarta, Kamis (23/9) menyikapi insiden masyarakat dengan HKBP (Huria Kristen Batak Protesta.

Dalam pernyataan resminya MUI menegaskan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri merupakan kesepakatan nasional yang disepakati Majelis Agama yang ada di Indonesia. Untuk itu MUI minta agar semua pemeluk agama agar menghormati kesepakatan nasional tersebut.

"MUI menyerukan agar segenap umat beragam mentaati peraturan perundangan-undangan, termasuk PBM sebagai aturan bersama untuk membina kerukunan antar umat beragama," kata Dr Amrullah Ahmad, Ketua MUI bidang Dakwah yang membacakan pernyataan itu.

MUI juga menyatakan mendukung wacana Peraturan Bersama Menteri menjadi Undang-Undang guna mencegah anarkisme dan pemaksaan kehendak secara tidak proporsional dan mengundang campur tangan asing.

MUI menilai revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 tahun 2006 tidak perlu dilakukan. Mereka menilai aturan ini paling moderat.

"Kami menganggap tidak perlu direvisi. Peraturan sudah sangat moderat," kata Amrullah.

Menurut Umar Shihab, PBM merupakan kesepakatan nasional yang disepakati bersama oleh majelis-majelis agama. Untuk itu MUI mengajak semua umat beragama agar menghormati kesepakatan tersebut sebagai konsekwensi nilai-nilai demokrasi menuju bangsa yang bermartabat.

Amrullah menyatakan akar permasalahan di Gereja HKBP Ciketing Bekasi bukan berasal pada lemahnya substansi PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ia khawatir jika peraturan ini dicabut malah akan merusak kondisi kerukunan umat beragama. Karena tidak akan ada kejelasan untuk mengelola toleransi dan pembangunan rumah ibadah.

"Kelemahannya ada di pelaksanaannya. Kalau aturannya sudah tepat," tegasnya. [dtn/pim/hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version