View Full Version
Jum'at, 08 Oct 2010

UU Larangan Cadar Prancis Efektif Musim Semi

Di Prancis memakai cadar di tempat umum berarti kriminal, sementara telanjang bulat diperbolehkan
Hidayatullah.com--Mahkamah konstitusi Prancis telah mengetuk palu persetujuan larangan cadar di tempat umum. Hampir semua materi disetujui, hanya menyisakan satu perubahan kecil, yaitu bahwa peraturan tersebut tidak mencakup tempat umum berupa rumah ibadah, karena larangan tersebut akan melanggar kebebasan beragama. Demikian BBC melaporkan (7/10).
Peraturan baru itu telah mendapat persetujuan parlemen dan akan mulai diterapkan pada musim semi mendatang.
Dengan berlakunya undang-undang baru tersebut, maka memakai cadar, burqa dan sejenisnya yang menutupi wajah di tempat umum menjadi sebuah tindak kriminal. Bagi pelanggar akan dikenai sanksi 150 euro dan/atau mengikuti kursus kewarganegaraan.
Undang-undang ini masih bisa diperjuangkan pembatalannya dengan mengajukannya ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg.[di/bbc/hidayatullah.com]

latestnews

View Full Version