View Full Version
Jum'at, 05 Nov 2010

Ubaid Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Penanggung jawab Camp Pelatihan  Militer Aceh Lutfhi Haidaroh alias Ubaid alias Adi alias Ja’far, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut Umum (JPU).  Menurutnya, surat dakwaan JPU  tidak memberikan gambaran yang jelas, karena unsur  pasal dengan perbuatan yang didakwakan tidak ada keterkaitan atau tidak ada kesesuaian.

Penolakan ini disampaikan pada pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya  Aulia Rahman, SH. “Surat dakwaan JPU merupakan surat dakwaan yang kabur (obscur libel), tidak jelas menguraikan dakwaannya,” kata Aulia di depan Majelis Hakim pada sidang kasus terorisme  di PN Jakarta Barat Kamis (4/10).

Menurut Aulia pula, JPU mendakwa kliennya tidak menggunakan pasal yang tepat, karena JPU tidak mampu membuktikan perbuatan apa saja yang dilakukan terdakwa yang masuk dalam kategori tindakan terorisme, sedangkan UU Terorisme sudah memberikan batasan yang jelas tantang perbuatan terorisme.

“Terdakwa belum pernah melakukan perbuatan teror di Aceh, tetapi mengapa terdakwa dikenakan pasal terorisme?” ujarnya.

Lebih dari itu, Aulia memaparkan bahwa Lufhi Haidaroh alias Ubaid tidak pernah melakukan pengrusakan, penghancuran, dan perampasan terhadap fasilitas umum ataupun teror terhadap masyarakat di Aceh, atau melakukan penembakan seperti yang didakwakan.

“Kejadian kontak senjata bukan perbuatan terdakwa, JPU tidak mampu menjelaskan objek teror dengan jelas,” papar Aulia dalam pembacaannya yang disaksikan Ubaid di tengah sidang.

Selain itu, penolakan terhadap dakwaan JPU juga karena PN Jakarta Barat dianggap tidak berwenang mengadili Ubaid. Menurut Aulia, seharunya kewenangan mengadili terdakwa harus dilakukan pengadilan di wilayah hukum tempat terjadinya perkara berdasarkan Pasal 84 KUHAP.

“Terdakwa tidak bisa diadili di PN Jakarta Barat, karena tindak pidananya terjadi di Aceh dan Jawa Timur,” ungkap Aulia di tengah ruang sidang yang tidak begitu ramai dikunjungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ubaid didakwa Jaksa Penuntut Umum karena diduga telah membantu aksi terorisme Dulmatin pada 2009. Ubaid dianggap telah membantu menyembunyikan salah satu gembong teroris ini di Pondok Pesantren Al Muslimun, Magetan, milik orang tuanya.

Ubaid dijerat karena diduga telah membantu aksi terorisme. Ia dijerat dengan Pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 9, pasal 11 junto pasal 7, pasal 11 junto pasal 9, dan pasal 13 huruf c Undang-Undang Anti-Terorisme No. 15 tahun 2003. Selain itu, Ubaid juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Sedangkan pada sidang sebelumnya (25/10),  saksi Syailendra, Zainal Mustaqiem, dan Amrizal untuk tersangka Ade Mirodz, Abu Rimba, Deni Suhendra, dan Adi Munadi mengatakan bahwa tujuan pelatihan militer di Aceh adalah untuk mempersiapkan jihad ke Palestina, tidak seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan Polri selama ini, yaitu merencanakan tindakan terorisme.

Menurut mereka kembali,  warga di Aceh sama sekali sekali tidak terganggu, bahkan warga Aceh yang mengetahui adanya pelatihan militer tersebut mereka memberikan dukungan berupa bahan makanan beras dan tempat tinggal. [bil/www.hidayatullah.com]


latestnews

View Full Version