
Usulan itu muncul dalam Forum As Sayidah Al Khadijah Binti Khuwailid di Jeddah, forum bagi komunitas pebisnis wanita Saudi. Disamping usulan untuk menyertakan wanita dalam Hai`ah Kibar Ulama, mereka juga menyuarakan agar kaum wanita bisa memberi kontribusi dalam masalah fatwa.
Seruan itu sendiri muncul bersamaan dengan timbulnya penolakan terhadap fatwa yang berkenaan dengan masalah ikhtilath wanita dalam bekerja serta larangan menyetir mobil bagi mereka.
Menanggapi usulan itu, Dr. Abdullah bin Mani`, selaku anggota Hai’ah Kibar ulama menyampaikan bahwa masuknya wanita dalam keanggotaan Hai’ah Kibar Ulama dan keikutsertaan mereka memberi fatwa adalah hal yang memungkinkan. Karena ia (wanita) sama dengan laki-laki dalam taklif (pembebanan syari’at). [tho/jzr/hidayatullah.com]