Hidayatullah.com--Persidangan kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/1) ini. Agenda sidang adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Di luar gedung pengadilan, massa Gerakan Rakyat Gantung Penzinah (Gergazi) dan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) menggelar unjuk rasa ditengah guyuran hujan.
"Mungkin ada pihak yang menyatakan bahwa dengan hujan ini, aksi kita akan berhenti. Tapi salah, aksi ini akan tetap dilaksanakan walaupun hujan," kata salah seorang pengunjuk rasa.
Dalam orasinya, dua kelompok massa tersebut meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan memberikan vonis seberat-beratnya. "Apa yang dilakukan oleh Ariel sudah diketahui oleh dunia Internasional. Oleh karenanya, jangan sampai perusak moral itu divonis bebas oleh majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa OC Kaligis, mengatakan, pihaknya telah membuat persiapan matang untuk membela klienya dalam sidang kali ini. "Nanti kita akan patahkan semua dakwaan jaksa di sidang sekarang," kata Kaligis sebelum memasuki ruang persidangan.
Hanya 5 tahun
Kami, lalu, Nazriel Irham atau Ariel hanya dituntut kurungan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rusmanto SH MH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Rusmanto SH MH, Ketua Majelis Hakim, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 282 jo pasal 56 KUHAPidana tentang menyiarkan perbuatan cabul keasusilaaan.
"Dengan demikian kami meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," ujar Rusmanto usai sidang pukul 12.00. [lip/hid/cha/hidayatullah.com]