Hidayatullah.com--Banyak pihak, baik lembaga maupun perorangan yang menilai bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada pelaku video porno Ariel Peterpan terlalu ringan. Salah satu pihak itu adalah Herlini Amran, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Herlini menilai vonis yang terlalu ringan ini tidak memiliki efek jera. “Semestinya kasus seperti ini dihukum dengan seberat-beratnya,” kata Herlini kepada hidayatullah.com. Hukuman yang ringan, jelas Herlini, dapat membawa dampak negatif bagi moral bangsa. Herlini khawatir bila kasus serupa akan terulang dikemudian hari. “Nah, hukuman yang berat tentu menjadi pelajaran (efek jera) bagi para pemuda aga tak ada lagi kasus Ariel lainnya,” jelas anggota komisi VIII DPR RI ini. Agar kasus serupa tak terulang kembali, Herlini mendesak pemerintah untuk menerbitkan segera Peraturan Pemerintah (PP) tentang pornografi. Selain itu, kata Herlini, muatan moral dalam kurikulum pendidikan harus diperbanyak. Tayangan televisi yang tak mendidik juga harus segera dihentikan. “Semua pihak yang ingin menyelamatkan moral bangsa semestinya bergandengan tangan, bersatu padu memberantas pornografi dan pornoaksi,” tandas Herlini. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Ariel Peterpan divonis menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta oleh PN Bandung. Kekasih Luna Maya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan bagi orang lain untuk menyebarkan pornografi.
Hukuman ini 1,5 tahun lebih ringan yang dari tuntutan JPU yang meminta Ariel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.*