Selasa, 08 Februari 2011 Hidayatullah.com -- Penasehat Hukum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, SH, meminta kepada aparat penegak hukum untuk membongkar 'penipuan' yang selama ini dilakukan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Misalnya ada aturan yang wajib dilaksanakan anggota Ahmadiyah adalah iuran rutin setiap bulan sebesar seperenambelas dari penghasilan anggota. Iuran ini disetor ke pengurus. “Soal iuran tadi misalnya. Seharusnya pemerintah melakukan audit keuangan kepengurusan Ahmadiyah, karena telah menghimpun dana dari masyarakat. Kalau tidak ini sama saja dengan penipuan. Pengurus Ahmadiyah harus diseret ke penjara!” katanya. “Jika tidak, maka akan banyak masyarakat awam yang terjerat tipu muslihat pengurus Ahmadiyah. Hal inilah yang luput dari perhatian banyak pihak, demikian Munarman. *
“Pengurus Ahmadiyah telah banyak melakukan penipuan. Saya minta agar mereka segera diseret ke penjara,” kata Munarman kepada hidayatullah.com, Selasa (8/2) siang.
Dalam proses perekrutan anggota baru misalnya. Dari hasil penemuan di lapangan, Munarman menerangkan bahwa modus yang kerap dilakukan Ahmadiyah dalam perekrutan anggota baru adalah melalui pelaksanaan pelatihan membaca al-Qur`an.
“Untuk kamuflase mereka (pengurus Ahmadiyah) mengajak calon anggota untuk mengikuti pelatihan membaca al-Qur’an,” terang mantan Koordinator Kontras tersebut.
Biasanya, kata Munarman, anggota baru ini akan dikunjungi rumahnya secara rutin oleh pengurus Ahmadiyah. “Bahkan mereka diberi sejumlah uang oleh pengurus Ahmadiyah,” katanya.
Setelah hubungan personal terbina, tambah Munarman, barulah anggota baru itu didoktrin dengan ajaran Ahmadiyah dan mewajibkan mereka mentaati berbagai aturan yang ditetapkan pengurus.
“Kebanyakan orang yang bergabung itu bukan karena keyakinan akan kebenaran ajaran Ahmadiyah. Melainkan karena pendekatan personal yang berawal dari pelatihan membaca Qur’an tadi,” tambahnya.
Sementara itu, dari fakta-fakta yang ditemukannya itu, Munarman menilai bahwa Ahmadiyah telah banyak melakukan penipuan.
“Selain itu, Ahmadiyah juga menerapkan kewajiban canda wasiat. Yakni kewajiban bagi anggota yang mati untuk menyerahkan sepertiga hartanya kepada pengurus,” papar Munarman.
Bila ada anggota yang tidak mampu membayar dua kewajiban itu, maka Ahmadiyah menetapkannya sebagai hutang.
Lebih lanjut Munarman menjelaskan bahwa anggota yang meninggal dunia lalu membayar iuran canda wasiat, maka si anggota tadi berhak dimakamkan di Bihishti Maqbra yang artinya kuburan surga yang terletak di Pakistan.
“Hal inilah yang sering didoktrin dan dijanjikan pengurus Ahmadiyah kepada seluruh anggota,”tandasnya.
Pemerosesan pengurus Ahmadiyah ke ranah hukum ini harus dilakukan aparat penegak hukum.