Rabu, 23 Februari 2011 Hidayatullah.com--Dewan Eksekutif Sharjah telah memerintahkan toko-toko penjual produk pakaian wanita hanya mempekerjakan staf perempuan, guna meningkatkan privasi pelanggan.
Dalam sebuah pertemuan dewan pada hari Selasa (22/2), Abdullah Salim bin Sultan Al-Qasimi, sebagai ketua dewan dan wakil penguasa Sharjah, mengeluarkan keputusan No. 6 Tahun 2011 tersebut.
Pemerintah daerah yang termasuk wilayah Uni Emirat Arab itu bertujuan ingin menjaga privasi perempuan di segala bidang, di samping peraturan itu sendiri sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Menurut Dirjen Pemerintah Daerah Sharjah Sultan Al-Mualla, peraturan itu sebenarnya telah dikeluarkan pada tahun 2010 oleh Departemen Ekonomi. Para pengelola toko diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut.
Al-Mualla mengatakan, larangan hanya berlaku untuk toko-toko penjual pakaian dalam wanita. Oleh karena itu, para pria masih bisa bekerja sebagai penjual pakaian dan pernak pernik lainnya.
"Peran kami adalah memastikan peraturan ini dilaksanakan," kata Al-Mualla. "Jika ada toko yang melanggar, mereka akan mendapatkan peringatan."
"Jika mereka mengulanginya, maka akan didenda. Jika mereka mengulangi untuk ketiga kalinya maka toko akan ditutup, sampai tidak ada lagi pegawai laki-laki," papar Al-Mualla.*