Hidayatullah.com--Pihak berwenang di Makkah masih menyelidiki kasus seorang perempuan pembantu rumah tangga asal Indonesia, yang ditemukan terbunuh di sebuah rumah warga Saudi lebih dari dua pekan lalu.
Menurut jurubicara Kepolisian Makkah Mayor Abdul Muhsin Al-Mayman, petugas menerima telepon dari majikan pembantu tersebut yang melaporkan bahwa korban dalam keadaan tidak sadar.
Saat polisi tiba di kediaman pria itu di distrik Al-Mansur, mereka menemukan tubuh korban di kamar mandi. Hasil pemeriksaan forensik menyebutkan bahwa wanita asal Indonesia itu meninggal karena tindak kekerasan dan pukulan keras.
Sebagaimana dilansir Arab News (11/4), sumber-sumber yang dekat dengan kasus itu mengatakan bahwa majikan perempuan yang tinggal di rumah tersebut menderita gangguan jiwa dan kerap menjauhi pertemuan keluarga. Polisi menduga kondisi kejiwaan wanita tersebut yang mungkin menjadi penyebab kematian si pembantu.
Selama penyelidikan, suami wanita tersebut bersikeras mengatakan bahwa dirinya yang bertanggungjawab atas pembunuhan itu. Tapi si wanita menyangkal pernyataan suaminya dan mengatakan bahwa dia yang membunuh si pembantu.
Polisi menduga si suami kemungkinan berusaha membebaskan istrinya dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan, agar tetap bisa merawat anak-anak mereka.
Pria tersebut dikabarkan telah menghubungi keluarganya dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Jika ia terbukti bersalah di pengadilan, ia memiliki hak untuk mengganti hukumannya dengan cara membayar uang kompensasi kepada keluarga korban. Namun jika tidak mau menggunakan hak itu, maka ia harus menjalani hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Dr. Rajab Bersali, psikiater di RSJ. Hira di Makkah, mengatakan bahwa jika si istri dinyatakan bersalah atas pembunuhan itu dan bukti medis serta psikologis membuktikan bahwa dirinya tidak sadar atas perbuatannya saat peristiwa itu terjadi, maka ia mungkin akan mendapat keringanan hukuman.
Namun, jika ia terbukti mengalami gangguan kejiwaan obsesif-kompulsif, depresi atau mengkonsumsi obat-obatan saat peristiwa itu terjadi, maka ia tidak akan bisa mengelak dari hukuman.*
Sumber : an
Red: Dija