View Full Version
Senin, 16 May 2011

Keripik Singkong dan Pisang Belum Tentu Halal

Hidayatullah.com--Anda penggemar keripik singkong dan pisang? Berhati-hatilah, bisa jadi keripik yang Anda konsumsi itu tidak jelas kehalalannya.

Memang menurut kaidah syariah pisang dan singkong berasal dari bahan nabati yang jelas kehalalannya. Namun, setelah diolah menjadi keripik (keripik singkong dan keripik pisang), belum tentu otomatis halal.

Seperti yang dialami salah satu produsen kripik singkong dan keripik pisang saat mengajukan label halal ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sidang komisi Fatwa MUI, Kamis (12/5), MUI terpaksa menunda memberikan fatwa halal kepada produsen tersebut karena minyak goreng yang dipergunakan tidak jelas status kehalalannya.

“Minyak goreng yang dipergunakan untuk menggoreng kripik tidak jelas kehalalannya, karena tidak memiliki sertifikat halal MUI sehingga kami memberi kesempatan kepada produsen untuk mengganti dengan minyak goreng yang telah jelas kehalalannya,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA, seperti dikutip situs halalmui.

Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, MS., mengemukakan, dalam audit halal yang dilakukan auditor LPPOM MUI ditemukan penggunaan minyak goreng yang  tidak memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pihaknya masih akan  meminta kejelasan kepada menejemen perusahaan itu, sesuai dengan permintaan dari pimpinan Komisi Fatwa MUI.

39 perusahaan dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa pada pekan kedua Mei 2011 ini. Sebagian besar merupakan proses perpanjangan dari sertifikat halal yang telah dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan, seperti perusahaan-perusahaan yang menghasilkan flavor, fragrance, pasta gigi, tepung premix, roti manis, dan roti tawar serta food additive.

Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses sertifikasi halal, yaitu perusahaan yang menghasilkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), asam sitrat dan produk perawatan kulit.*

Rep: Ibnu Syafaat
Red: Cholis Akbar


latestnews

View Full Version