Hidayatullah.com--Pihak pengelola Bandara Internasional Raja Khalid di Riyadh telah menangkap tidak kurang dari 1.002 perokok yang melanggar aturan sejak larangan merokok diberlakukan Desember 2010.
"Pengelola bandara telah berusaha agar bandara bebas dari asap rokok sama sekali. Pengelola telah mengimplementasikan larangan itu secara efektif dengan bantuan petugas keamanan bandara," kata Abdullah Al-Tasan, direktur jenderal bandara, Senin (16/5).
Rata-rata empat hingga lima perokok ditangkap setiap harinya. Al-Tasan menghibau para pengguna bandara untuk mematuhi aturan yang ada, karena dilanggar mereka akan dikenai denda.
Otoritas Penerbangan Sipil Saudi telah menerapkan larangan merokok dengan denda sebesar 200 riyal di seluruh bandara udara dan lambat laun jumlah pelanggar terus menurun.*
Sumber : an
Red: Dija