View Full Version
Senin, 30 May 2011

Komnas PT: Perokok Indonesia Terbesar Ketiga Dunia

Hidayatullah.com--Jumlah perokok di Indonesia merupakan terbesar ke-3 di dunia. Bahkan, saat ini pertumbuhan konsumsi rokok dikalangan generasi muda Indonesia merupakan yang tercepat di dunia, sedangkan di negara maju lainnya semakin menurun.

"Berdasarkan data WHO, angka kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang per tahun. Untuk itu, pemerintah daerah harus aktif mencegah dengan memperluas zona larangan merokok," ujar Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Farid Anfasa Moeloek dalam aksi damai memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Ahad (29/5).

Moeloek menuturkan, meskipun data empiris sudah memaparkan dampak buruk rokok bagi kesehatan, lanjutnya, namun justru iklan dan promosi rokok dibebaskan secara nyata. Kondisi ini menjadikan anak-anak sebagai target perokok baru, terbukti dengan naiknya perokok pemula.

Kenaikan tertinggi sebesar 4 kali lipat terjadi pada kelompok umum 5-9 tahun, sedangkan peningkatan pada kelompok 15-19 tahun adalah 144 persen selama periode 1994-2004.

Dari penelitian Universitas Hamka dan Komnas Anak di tahun 2007, menunjukkan hampir semua anak (99,7 persen) melihat iklan rokok di televisi dan 68,2 persen memiliki kesan positif terhadap iklan rokok, serta 50 persen remaja perokok lebih percaya diri seperti dicitrakan iklan rokok.

Masalah adiksi rokok dikalangan pelajar di Indonesia pun sudah ditingkat yang mengkhawatirkan. Moeloek banyak mendapatkan laporan dari remaja yang dipaksa menjadi perokok pasif, baik ketika mereka berada ditempat umum atau transportasi umum, bahkan di lingkungan rumahnya sendiri.

"Negeri kita juta disoroti dunia mengenai adanya balita merokok di Indonesia. Selain masyarakat minim pengetahuannya tentang bahaya laten merokok dan menghisap asap rokok orang lain," terangnya.

Rokok adalah faktor resiko nomor satu penyebab epidemik penyakit tidak menular seperti jantung, kanker paru, stroke, asma tidak murni dan masih banyak penyakit lainnya. Karena itu, Komnas PT menuntut para pemimping bangsa untuk segera menetapkan peraturan pengendalian tembakau yang betul-betul memihak kesehatan rakyat.

Mantan Menteri Kesehatan ini menegaskan, hak hidup sejahtera lahir-batin adalah tanggung jawab pemerintah, sesuai UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Hak tersebut harus dijamin melalui jaminan warga untuk memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta memperoleh layanan kesehatan.

"Tanpa perdebatan, pemerintah harus segera mengeluarkan undang-undang atau peraturan yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok," tegasnya.

Komnas PT juga meminta masyarakat, dunia pendidikan serta dunia hiburan untuk secara aktif berpartisipasi menyelamatkan generasi muda, menjauhkan mereka dari bahaya rokok dan gempuran iklan rokok yang ditargetkan kepada generasi muda. *

Sumber : jppn
Rep: CR-3
Red: Cholis Akbar


latestnews

View Full Version