Hidayatullah.com -- Aliansi Organisasi Massa (Ormas) Islam menyatakan tetap akan memperjuangkan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas, di Jalan Timor yang kini sudah rata dengan tanah.
Hal ini mengemuka setelah pihak ormas Islam melakukan kajian melalui diskusi publik terkait ketentuan hukum dalam kepemilikan lahan dan mekanisme pelaksanaan ruislagh.
"Dari kajian yang kami lakukan harusnya Masjid Al Ikhlas itu tidak masuk dalam ruislagh, karena itu merupakan wakaf dan sah dengan berbagai alas hukum yang ada. Kami akan perjuangkan ini baik di jalur hukum maupun non-hukum," kata Ketua KAHMI Medan Hasyim Purba, usai audiensi tertutup di Medan, belum lama ini.
Hadir dalam kesempatan audiensi tersebut Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Sumut Leo Imsar Adnan, Pelaksana Tugas (PLt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
KAHMI dan FUI merupakan dua diantara 34 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam.
Hasyim menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan tidak boleh dilakukan pengrusakan maupun pemindahan atas aset yang merupakan wakaf.
Karena itu, katanya, dalam ruislagh lahan di sekitar lokasi Masjid Al Ikhlas seharusnya, masjid yang disahkan sebagai wakaf melalui fatwa MUI Sumut tidak ikut diruislag.
"Kami terus memperjuangkan ini, baik non-hukum seperti bertemu dengan pimpinan daerah seperti yang kami lakukan saat ini dengan PLt Gubsu dan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Medan, beberapa waktu lalu," katanya.
Sementara Sekretaris FUI Sumut Leo Imsar Adnan menyampaikan dukungannya bagi aliansi ormas Islam untuk menempuh jalur-jalur yang memungkinkan.
Bahkan, katanya, PLt Gubsu menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya di jajaran Muspida plus.
"Dengan dukungan ini, kami semakin yakin bahwa kami ada di posisi yang benar. Artinya masyarakat berhak mendapatkan kembali masjid tersebut dan dibangun seperti semula," ungkapnya.*/ Reynaldi Lubis, Medan
Rep: Ainuddin Chalik
Red: Cholis Akbar