View Full Version
Jum'at, 09 Dec 2011

Israel Akan Larang Adzan di Wilayah Palestina Terjajah 1948


 

Jum'at, 09 Desember 2011

Hidayatullah.com--Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengecam Rancangan Undang Undang yang diajukan anggota Knesset Israel bernama “Anastasia Mikhaiel” yang isinya melarang kumandang adzan melalui pengeras suara di masjid-masjid di wilayah Palestina terjajah 1948.

Kementrian Wakaf memperingatkan penjajah Israel bila sampai menyetujui undang undang seperti ini.

Kementrian Wakaf menilai bahwa persetujuan terhadap draf undang undang ini menunjukkan wajah sesungguhnya akan rasisme penjajah Zionis dan praktek-praktek brutalnya terhadap tempat-tempat suci Islam di Palestina.

“Dengan menyetujui draf undang undang ini penjajah Zionis Israel telah melanggar kebebasan beribadah yang dijamin oleh aturan agam samawi dan undang-undang dan konvensi internasional,” ujar Kantor Biro Penerangan Kementrian Wakaf dikutip Pusat Informasi Palestina.

Sebelum itu, penjajah Zionis Israel juga dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang dan konvensi internasional dengan melarang kumandang adzan di kota Hebron dan akan melarangnya di wilayah pendudukan selama tidak ada yang bisa menghentikan tindakan dan praktek-praktek rasismenya.

Kantor Biro Penerangan Kementrian Wakaf menyerukan bangsa Arab dan umat Islam, khususnya para pemimpinnya untuk melawan penjajah Zionis Israel dan mencegahnya melaksanakan keputusan tersebut.*


latestnews

View Full Version