Senin, 06 Februari 2012
Hidayatullah.com--Menteri Keadilan Jerman untuk negara bagian Rheinland-Pfalz, Jochen Hartloff menyatakan dukungannya agar minoritas Muslim di Jerman menggunakan syariat dalam masalah hukum keluarga dan aktifitas jual beli, demikian lansir aljazeera.net (5/2/2012).
Kepada media masa Jochen Hartloff mengungkapkan mengenai kemungkinan dibolehkannya umat Islam Jerman untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan cerai, nafkah serta transaksi jual beli kepada hakim Muslim yang bisa memiliki kemampuan cukup dalam hukum syariat.
Jochen Hartloff juga menyampaikan bahwa syariat Islam juga berintaraksi dengan urusan hukum keluarga dan transaksi jual beli dengan bentuk modern.
Pernyataan Jochen Hartloff kontan mengundang reaksi dari Kementerian Keadilan Jerman. Dimana pihaknya menyatakan bahwa seruan Jochen Hartloff bisa mengganggu kesetabilan hukum yang berlaku di Jerman.*