View Full Version
Rabu, 22 Feb 2012

MUI Pekanbaru Kecam Hiburan Stiptease di Pekanbaru


 

Rabu, 22 Februari 2012

Hidayatullah.com--Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti, mengecam bisnis hiburan malam yang menyuguhkan tarian telanjang (striptease) karena dinilai selain merusak moral juga menyalahi ajaran agama dan peraturan hukum yang berlaku.

"Kami meminta aparat hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindak tegas kasus penari telanjang ini," kata Ilyas Husti kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, Polda Riau menggerebek praktik tarian telanjang di tempat hiburan malam "Grand Launching Exclusive Club Pekanbaru" di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (21/02/2012), dikutip Antara.

"Aksi tari telanjang itu masuk dalam unsur pornografi dan pornoaksi dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Visi Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar kepolisian juga menghukum pengelola tempat hiburan tersebut agar mengakibatkan efek jera.

"Pihak pengelola juga harus dikenakan sanksi tegas, karena tidak mungkin para penari itu datang sendiri ke tempat hiburan dan melakukannya tanpa ada keterlibatan pihak pengelola," katanya.

Menurut dia, kepolisian dan pemerintah setempat harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum yang dibuat resah apabila aktivitas terlarang itu dibiarkan begitu saja.

"Jangan sampai nanti ada preseden buruk dari masyarakat, dan bisa timbul cara main hakim sendiri tentu itu tidak kita inginkan. Jadi sanksi tegas kepada pelaku, pengelola hiburan malam dan pengunjung tarian telanjang harus benar-benar diterapkan," kata Ilyas.

Polda Riau dalam penggerebekan tempat hiburan tersebut mengamankan tujuh orang, antara lain lima penari dan dua DJ (disc jockey). Namun, hingga kini polisi baru menetapkan dua orang tersangka yakni, wanita yang berprofesi sebagai DJ dalam lokasi hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial AM (22) dan IF (22). Sedangkan, lima orang lainnya berstatus saksi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 KUHP tahun 2008 tentang pornografi yang disaksikan secara bebas di muka umum. Sedangkan, pihak pengelola hiburan malam belum dimintai keterangan.*


latestnews

View Full Version