View Full Version
Kamis, 08 Mar 2012

Dar Al Ifta: ''Beda, HAM Islam dan HAM PBB''


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kamis, 08 Maret 2012

Hidayatullah.com--Dar Al Ifta’ Al Mishriya telah mengeluarkan fatwa pada hari Rabu (7/3/2012) bahwa hak manusia yang diakui oleh Islam berbeda dengan hak yang ditetapkan PBB, sebagaimana dipublikasikan dalam situs resmi lembaga fatwa resmi Mesir tersebut.

Fatwa itu menyebutkan bahwa Islam lebih dahulu menetapkan HAM daripada negara-negara modern dalam pengakuan terhadapnya yakni sejak 1400 abad lalu, demikian juga HAM Islam lebih mendalam dan lebih mengikat.

Sebagaimana jauh sebelum masyarakat dunia menghapus perbudakan, Islam telah lebih dahulu melakukannya. Dan Islam dalam memberikan hak amat banyak kepada manusia, baik hak dalam politk, ekonomi, masyarakat, pendidikan demikian juga hak keluarga, wanita maupun anak-anak.

Fatwa itu juga menegaskan bahwa dalam Islam hak-hak itu bukan hanya sebagai hak bagi manusia namun ia juga merupakan bentuk kewajiban, dimana jika ada pihak baik secara personal maupun kolektif melalaikan hal itu maka mereka berdosa. Dan hak-hak manusia bagi Islam bukan sekedar hak yang mana pihak baik personal maupun kolektif bisa melepaskannya, karena hak-hak itu merupakan hal pokok bagi kehidupan manusia.

Dar Al Ifta juga menegaskan bahwa sumber HAM Islam adalah wahyu sedangkan HAM yang diakui pihak internasional adalah akal manusia yang bisa benar dan bisa salah. Hak-hak manusia juga merupakan bagian yang tidak terpisah dari dien Islam sedangkan HAM PBB baru bersifat himbauan.

Dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa dasar filsafat HAM Islam diambil salah satunya dari ayat yang bermakna,”Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan…” (Al Isra [17]:70)

Namun, Dar Al Ifta’ menegaskan bahwa kondisi umat Islam sekarang tidak bisa disangkut-pautkan dengan Islam karena hukum Islam tidak diambil dari prilaku sebagian Muslim, lebih-lebih di masa kebodohan, kelemahan dan perpecahan serta terpengaruh oleh perlakukan musuh dan penjajah mereka.

Dar Al Ifta menerbitkan fatwa ini setelah pihak menerima pertanyaan mengenai adanya HAM dalam Islam dan pijakannya, hubungannya dengan HAM yang dipromosikan oleh pihak Internasional, serta apakah keadaan umat Islam saat ini mencerminkan keadaan hukum Islam.


latestnews

View Full Version