Rabu, 28 Maret 2012
Hidayatullah.com--Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional, Dr. Yusuf Al Qaradhawi sudah beberapa kali tidak boleh mengunjungi beberapa negara sebelum pihak Prancis menolak memberikan visa kepada ulama yang tinggal di Qatar ini untuk menghadiri muktamar yang diadakan oleh umat Islam Prancis.
Pada bulan Juli tahun 2011 sebagaimana dilansir oleh Al Yaum As Sabi’ (26/7/2012) pihak Inggris melalui Kementerian Dalam Negerinya menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengizinkan Syeikh Al Qaradhawi masuk wilayahnya meskipun hanya untuk transit. Larangan itu berlaku sejak 14 Juli 2011. Berdasarkan keputusan itu, seluruh maskapai penerbangan tidak boleh membawa Syeikh Al Qaradhawi masuk ke Inggris.
Pada bulan April 2009 sebagaimana dilansir situs berita Al Muhith (29/4/2009), Syeikh Al Qaradhawi juga dilarang pihak Uni Emirat Arab untuk memenuhi undangan Muktamar Majma’ Fiqh Internasional ke 19 yang diselenggarakan di Dubai meskipun beliau adalah salah satu anggota dari perkumpulan ini.
Bahkan pada muktamar tahun 2006 yang juga diselenggarakan di Emirat, Syeikh Al Qaradhawi tidak mengikuti karena negara itu sejak tahun 2001 melarang Syeikh Al Qaradhawi masuk ke wilayah mereka. Saat itu tidak diketahui sebab adanya larangan itu sedangkan Syeikh Al Qaradhawi sendiri juga diam terhadap larangan ini.