Rabu, 09 Mei 2012
Hidayatullah.com--Komisi Saran dan Aduan parlemen Mesir akhirnya menerima usulan untuk merevisi undang-undang no. 102 tahun 1985 mengenai pengaturan percetakan mushaf Al Qur`an dan kitab-kitab Hadits.
Sebagaimana dilansir Bawwabah Al Ahram (8/5/2012), usulan yang disetujui menyangkut hukuman atas pencetakan Al Qur`an yang dilakukan tanpa izin yang diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda minimal 100 ribu pound Mesir.
Sebagaimana hukuman atas pemalsuan mushaf Al Qur`an diperberat hingga 15 tahun hukuman kurungan dan denda yang maksimal mencapai 1,3 juta pound Mesir.
Pelaksaan hukuman itu sendiri melibatkan pihak Al Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah Al Azhar beserta Syeikh Al Azhar.
Rep: Sholah Salim
Red: Thoriq