Selasa, 26 Juni 2012
Hidayatullah.com—Seorang pemuda Tunisia yang memasang gambar Nabi Muhammad di akun Facebook hari Senin (25/6/2012) kalah di pengadilan banding, kata sebuah sumber pengadilan. Jabeur Mejri dan seorang pemuda Tunisia lain, Ghazi Beji, divonis hukuman penjara tujuh setengah tahun karena “melanggar moral, melakukan penistaan dan mengganggu ketertiban masyarakat.” Rekan Mejri diyakini sedang bersembunyi di Eropa. Kedua pemuda itu memasang “gambar telanjang” Nabi Muhammad di laman Fcebook-nya dan juga melecehkan sejumlah tokoh Tunisia lain. “Kami sangat paham betapa pentingnya menghormati nilai-nilai sakral, namun keputusan ini sangat kejam dan tidak sejalan dengan hak asasi manusia,” kata Ahmad Msalmi, pengacara yang membela Mejri kepada AFP. Msalmi mengatakan dia mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. “Keputusan kejam semacam itu bisa dianggap sebagai bentuk penyiksaan,” kata Msalmi, seraya mengkritik penolakan pengadilan atas permintaan pemeriksaan kesehatan dari pihak Mejri, yang menganggap pemuda itu mengalami gangguan mental. Perlu diketahui, tindakan mengaku mengalami depresi atau gangguan mental sering dipakai terdakwa dan pengacaranya untuk meringankan hukuman atau membebaskan diri dari dakwaan. “Terdakwa secara mental tidak stabil dan latar belakang sosial seharusnya menjadi pertimbangan,” kata Msalmi, seraya menjelaskan bahwa Mejri sudah enam tahun ini tidak memiliki pekerjaan.*
Red: Dija