View Full Version
Rabu, 17 Oct 2012

Adian: Umat Islam Harus Kirim Petisi Tolak Pencalonan Dede Oetomo

 


 
Apa karena ada pelaku incest lalu perilaku menyimpang ini dibolehkan? /foto: Indra S

Rabu, 17 Oktober 2012

Hidayatullah.com—Gagasan pegiat homoseksual  Dede Oetomo untuk maju sebagai calon anggota komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus segara dibatalkan. Pernyataan ini datang dari peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr Adian Husaini.

Adian beralasan,  pemikiran Dede Oetomo yang membenarkan lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT) jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar (UUD ) 45. Menurut Adian, Indonesia sebagai negara berbasis religius adalah kesepakatan bersama saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"HAM itu tidak boleh melanggar agama, kalau HAM telah melanggar agama itu namanya bukan HAM tapi provokasi," jelas Adian Husaini kepada hidayatullah.com, Rabu (17/10/2012).

Pernyataan Adian disampaikan saat diminta tanggapan atas pernyataan Dede sebelumnya yang mengatakan tujuan utamanya mencalonkan diri sebagai anggota komisioner Komnas HAM adalah untuk memperjuangkan perubahan undang-undang (UU) pernikahan di Indonesia serta  memperjuangkan hak asasi kelompok lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT atau pelaku liwath).

Adian juga menilai pendapat Dede yang menolak mengaitkan antara LGBT dengan hukuman dosa dalam aturan agama adalah perilaku menantang agama itu sendiri. Cara berpikir itu menurutnya sebuah penyakit sosial yang bisa merusak tatanan masyarakat Indonesia yang dikenal religius.

Menurut penulis produktif ini, bahwa di Indonesia terdapat banyak kemaksiatan, perzinahan, aborsi dan sebagai tidak lantas itu menjadi alasan bahwa semua kemaksiatan tersebut harus dilegalkan. Terlebih ketika Dede mengatakan bahwa kehidupan gay dan lesbian lebih dulu menjadi akar budaya Indonesia dibandingkan kehadiran agama itu sendiri.

"Zaman dulu itu bukan cuma gay dan lesbi yang ada, tapi  dulu incest (kelainan seks sedarah, red) juga sudah ada. Apa lantas gara-gara itu ada pelaku incest menjadi dibolehkan?" tambah pengajar Universitas Ibnu Khaldun Bogor ini.

Menurutnya, logika Dede Oetomo adalah logika yang  bathil. Umar Islam harus mengkritisi ini secara serius. Menurutnya jika memang kehadiran kelompok LGBT ini menyusup ke Komnas HAM, maka umat Islam harus segera mengirimkan petisi ke komisi III DPR RI. Hal ini untuk menuntut agar Komisi III DPR RI menolak pencalonan orang-orang seperti Dede Oetomo menjadi komisioner Komnas HAM.

"Orang-orang seperti ini,  menurut saya memiliki kelainan jiwa. Di dalam dirinya ada penyakit yang harus diobati," jelas anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini.

Seperti diketahui, sebelumnya, usai melakukan fit and proper test sebagai sarat calon komisioner Komnas HAM di Komisi III DPR RI, Selasa (16/10/2012) malam, Dede sempat mengatakan, tujuannya mencalonkan diri sebagai anggota komisioner Komnas HAM adalah untuk memperjuangkan perubahan undang-undang (UU) pernikahan di Indonesia. Baginya UU Perkawinan di Indonesia harus direvisi ulang dan memberikan tempat bagi pernikahan sesama jenis termasuk bagi kelompok transgender.*

Rep: Thufail Al-Ghifari
Red: Cholis Akbar


latestnews

View Full Version