View Full Version
Kamis, 07 Feb 2013

MUI: Standarisasi Halal Sebaiknya hanya Satu Pintu


 
standarisasi halal yang dikeluarkan MUI ditangani secara professional

Kamis, 07 Februari 2013

Hidayatullah.com--Pendirian Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) oleh organisasi Nahdhatul Ulama (NU) dinilai hanya kontraprodutif dengan standarisasi halal yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Jawa Timur (Jatim), KH.Abdussomad Buchori menanggapi pendirian Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) oleh PBNU.

“Jangan sampai ada keputusan halal yang kontraproduktif dengan standarisasi halal yang dikeluarkan oleh MUI,” jelas Kiai Somad, panggilan Abdusshomad ketika ditemui hidayatullah.com di kantor MUI Jatim.

Sebagaimana diketahui, PBNU telah mendirikan lembaga badan halal bernama BHNU yang memiliki fungsi menerbitkan fatwa halal untuk produk makanan, obat-obatan maupun kosmetik.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj kepada media mengungkap,  BHNU tidak untuk menyaingi keberadaan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM)  Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya, keberadaan BHNU ini untuk produsen dan konsumen NU. Terutama untuk usaha kecil atau mikro.

"Bukan ingin menyaingi MUI, tapi mengabulkan permintaan pengusaha kecil dan konsumen warga NU," kata Said Aqil saat peresmian BHNU di Kantor PBNU Jakarta, Rabu (06/02/2013).
Said menambahkan, ide pendirian BHNU setelah ada pameran usaha Himpunan Pengusaha NU di Surabaya. Awalnya, pendirian ini juga dikuatirkan akan menyaÍngi MUI. Namun, Ketua MUI yang juga tokoh NU, Kiai Sahal Mahfudz justru menyetujui pendirian BHNU. Hadirnya BHNU akan membuat sertifikasi halal tidak lagi didominasi MUI.

Ketua BHNU Maksum Machfoedz mengungkapkan, NU akan bertindak untuk mengeluarkan fatwa halal dan haram. Sedangkan untuk pengujian produk, BHNU akan sudah bekerjasama dengan PT Succofindo. BHNU ditujukan untuk memudahkan penerbitan sertifikasi halal pada produsen mikro.

Menurut Kiai Somad, meski kehadiran badan halal NU tidak bisa dilarang, karena MUI tidak punya wewenang melarang, tapi MUI mempertanyakan mengapa masalah sertifikasi halal tidak satu pintu, tambahnya.  Apalagi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR tentang rencana UU halal.

MUI menilai, standarisasi halal yang telah dikeluarkan MUI selama ini telah ditangani oleh para akademisi dan professional di bidangnya.

Oleh karena itu, kata Kiai Abdusshomad, sebaiknya keputusan soal halal yang valid hanya ada di satu pintu. Dan seharusnya pula LPPOM MUI didukung bersama seluruh ormas Islam tegasnya.*

Rep: Akbar Muzakki
Red: Cholis Akbar


latestnews

View Full Version