Selasa, 19 Februari 2013
Hidayatullah.com--Tim Pengacara Muslim (TPM) mendukung rencana Komisi III DPR RI untuk membentuk Paniti Kerja (Panja) Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88. Menurut TPM selain salah tembak Densus juga dinilai telah banyak melakukan pelanggaran prosedur.
"Semua yang ditangkap saat pengadilan tidak terbukti sesuai yang dituduhkan Densus 88," jelas anggota TPM Achmad Michdan di ruang Komisi III DPR RI, Selasa (19/02/2013). Selain itu menurut Michdan, Densus juga melarang para tersangka mendapatkan pengacara sesuai pilihannya. Terlebih terkait dana - dana operasi yang datang dari luar negeri. "War of teror Densus 88 ini bukan program DPR, " jelasnya kepada Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa DPR berencana membentuk Panja pengawasan Densus 88. Panja dimaksudkan karena banyanya aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme. Hingga berita ini diturunkan Komisi III masih mendengarkan pemaparan dari pihak TPM dan bebebrapa organisasi Islam seperti; Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Syarikat Islam (SI) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).*
Red: Cholis Akbar