

 Rabu, 15 Mei 2013                            
   
Hidayatullah.com--Pengadilan  Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal terhadap  serangan mematikan Zionis Israel pada armada Gaza tahun 2010, kantor  kejaksaan mengatakan Selasa (14/05/2013). 
"Kantor saya akan  melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah kriteria untuk  membuka penyelidikan terpenuhi," kata Fatou Bensouda di pengadilan yang  berada di Den Haag, Belanda. 
Sembilan warga Turki tewas ketika  pasukan komando Israel melancarkan serangan mematikan sebelum fajar pada  enam armada kapal yang berusaha membuka blokade laut oleh Israel di  Jalur Gaza, Palestina, pada 31 Mei 2010. 
Bensouda mengatakan, ia  telah bertemu dengan pengacara yang berbasis di Istanbul, Turki, yang  bertindak untuk pemerintah Komoro, yang membawa kasus ini ke kantornya. 
Kapal  membawa yang para aktivis tersebut, didaftarkan di negara kepulauan  yang berada di Samudra Hindia. Negara itu menjadi anggota ICC  (International Criminal Court) sejak 2006. 
"Setelah menganalisis  dengan cermat semua informasi yang tersedia, saya akan membuat suatu  keputusan yang akan diumumkan pada waktunya," kata Bensouda, dimuat Al  Arabiya. 
Zionis Israel memberlakukan blokade di Gaza pada tahun  2006, setelah pejuang Gaza menangkap seorang tentara Israel, yang  akhirnya dibebaskan pada tahun 2011 dalam pertukaran dengan 1.000  tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel. 
Blokade itu  diperkuat pada tahun 2007, ketika gerakan Islam Hamas menguasai Gaza,  kemudian agak mereda menyusul kecaman internasional atas pembunuhan  aktivis Turki.*
  Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan