

 Senin, 20 Mei 2013                            
   
Hidayatullah.com—Setelah berbulan-bulan debat politik antara penentang dan pendukung legalisasi perkawinan dan hak adopsi kaum pecinta sesama jenis, akhirnya Presiden Prancis Francois Hollande mengesahkan RUU kontroversial itu menjadi undang-undang.
 Prancis menjadi negara ke-14 yang melegalisasi perkawanin sesama  jenis, Sabtu (18/5/2013), setelah satu hari sebelumnya pengadilan  mengalahkan tuntutan hukum para penentang RUU itu, lansir France24. Menteri Kehakiman Christiane Taubira yang membawa RUU itu ke parlemen  mengatakan, paling tidak awal Juni sudah ada pasangan homoseksual yang  melakukan perkawinan dan dilegalkan secara hukum di Prancis. Hollande, yang saat kampanye presiden berjanji akan mengakui  perkawinan para pelaku homoseksual, setelah dikeluarkannya putusan  pengadilan yang menolak gugatan kelompok anti homoseksual mengatakan  bahwa “kini saatnya mematuhi hukum dan Republik.” Meskipun RUU legalisasi perkawinan dan adopsi kaum homo sudah menjadi  undang-undang, namun para penentangnya mengatakan masih terus akan  menyuarakan protes mereka. Tanggal 26 Mei besok mereka akan menggelar  aksi unjuk rasa di Paris. Di Eropa delapan negara mengakui perkawinan sesama jenis, yaitu  Belanda, Belgia, Spanyol, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia dan  Denmark.*  
Red: Dija