View Full Version
Senin, 24 Aug 2009

25 Fatawa Ramadhan Bagi Muslimah (1)

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam teruntuk Nabi dan Rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad beserta kaluarga dan seluruh sahabatnya.

Di hadapan anda ini, wahai saudariku muslimah, kumpulan fatwa syar'i berkaitan dengan puasa. Kami hadirkan untuk anda sekalian bertepatan dengan datangnya bulan Ramadlan yang penuh berkah. Kami berharap kepada Allah, melaluinya, memberikan manfaat kepada kaum mukminah yang membacanya. Semoga ini bisa membantu mereka dalam melaksanakan ibadah kepada Allah, dan membantu mereka memperoleh keridlaan dan ampunan-Nya di bulan yang agung ini.

Kewajiban Puasa

Soal (1): Kapan diwajibkan puasa bagi gadis muslimah?

Jawab : Puasa menjadi wajib bagi seorang gadis ketika dia sudah baligh. Yaitu usianya sudah 15 tahun, atau tumbuhnya bulu-bulu halus di sekitar farji, atau keluarnya mani, atau sudah haid, atau sudah hamil. Katika sudah muncul beberapa hal di atas maka puasa sudah wajib bagi mereka, walau masih 10 tahun. Banyak gadis yang sudah haid ketika berusia 10 atau 11 tahun, tapi orangtuanya menggapnya masih kecil, tidak mengharuskannya berpuasa. Ini kesalahan besar. Karena seorang gadis, jika sudah haid, berarti telah masuk hukum sebagai wanita dan berlaku baginya hukum taklif (beban syariat). Wallahu A'lam!!! (Ibnu Jibrin: Fatawa Islamiyyah)

 

Soal (2) : Seorang gadis sudah berusia 12 atau 13 tahun. Lalu datang bulan Ramadlan, tapi dia tidak puasa. Apakah ada kewajiban tertentu bagi dirinya atau keluarganya? Apakah dia harus berpuasa? Jika tidak berpuasa apakah dia berdosa?

Jawab : Seorang wanita menjadi mukallafah (terbebani dengan perintah syar'i) dengan beberapa syarat, yaitu Islam, berakal sehat, baligh. Dia dihukumi baligh jika telah haid, bermimpi, tumbuh bulu di sekitar kemaluan, atau sudah berusia 15 tahun. Jika gadis ini telah memenuhi syarat-syarat taklif maka puasa menjadi wajib atasnya. Dan dia wajib menggadla hari-hari yang ditinggalkannya (tidak berpuasa) semenjak masa taklifnya. Jika tak ada satu pun syarat di atas, dia tidak termasuk wanita mukallaffah, yang terbebani perintah syar'i, dan tidak ada konsekuensi apa-apa atasnya. (Fatawa Lajnah Daimah)

 

Soal (3) : Apakah seorang wanita berdosa jika tetap berpuasa karena malu pada keluarganya, padahal dia sedang haid?

Jawab : Tidak diragukan lagi bahwa perbuatannya itu salah. Tidak boleh malu dalam masalah seperti ini. Haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita. Dan haid menghalangi shalat dan puasa. Adapun perempuan yang tetap berpuasa ini, padahal sedang haid, karena malu kepada keluarganya, dia tetap wajib menggadla' hari-hari yang dia tetap berpuasa dalam kondisi haid, dan janganlah mengulanginya. Wallahu a'lam!!! (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin).

 

Soal (4) : Ada seorang wanita yang telah baligh mendapatkan bulan Ramadlan, tapi dia tidak puasa karena malu, dan setahun kemudian datang lagi Ramadlan, sementara dia belum menggadlanya, bagaimana hukumnya ini?

Jawab : Dia wajib menggadla bulan Ramadlan yang dia tidak berpuasa setelah masa balighnya walau terpisah-pisah (tidak sekaligus/berurutan). Di samping mengqadla', dia harus menunaikan shadaqah dengan memberi makan satu orang miskin dari setiap hari yang ditinggalkannya (fidyah). Berdasarkan firman Allah Ta'ala (artinya), "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." (QS. Al-Baqarah: 184). Jumlahnya sekitar setegah sha' setiap hari. Hal itu dikarenakan puasa wajib harus dikerjakan tepat waktunya. Sedangkan baligh, salah satu tandanya adalah haid. Kapan seorang gadis mulai haid, wajib atasya berpuasa walaupun umurnya masih kecil. (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin)

 

Soal (5) : Saya seorang gadis berusia 25 tahun. Tetapi, sejak kecilku sampai berumur 21 tahun,saya tidak pernah berpuasa dan shalat karena malas. Orangtuaku menasihatiku, tapi aku tidak menggubrisnya, apa yang harus aku lakukan setelah Allah memberiku hidayah?

Jawab : Taubat menghilangkan dosa yang telah lalu. Anda harus menyesal dan bertekad dan benar-benar dalam beribadah dan memperbanyak amalan sunnah, seperti shalat di malam dan siang hari, puasa sunnah, dzikir, membaca al-Qur'an dan berdoa. Allah senantiasa menerima taubat hamba-hamba-Nya, dan memaafkan kejelekan-kejelekan. (Fatwa Syaikh Bin Bazz)

 

Soal (6) : Beberapa wanita meminum pil anti haid pada bulan Ramadlan sehingga mereka tidak menggadla puasa setelah itu, apakah ini boleh?

Jawab: Menurutku, dalam hal ini, seorang wanita jangan melakukannya. Dia tetap berada di atas takdir yang sudah ditetapkan Allah atas kaum wanita. Karena sesungguhnya tamu bulanan ini, diadakan oleh Allah, pasti memiliki hikmah. Hikmah ini sesuai dengan tabiat wanita. Jika dia menahan kebiasan ini, pasti, menyebabkan bahaya pada diri wanita. Nabi shallallahu 'alihi wasallam telah bersabda: "Tidak boleh membahayakn diri sendiri dan membahayakan orang lain." Dan pil-pil ini membahayakan rahim sebagaimana yang disebutkan para dokter.

Menurutku, dalam masalah ini, kaum wanita jangan menggunakan pil ini, dan segala puji bagi Allah atas qudrah dan hikmah-Nya. Jika datang haid dia berhenti dari puasa dan shalat. Dan jika sudah suci dia memulai puasa dan shalat. Dan jika habis Ramadlan, dia mengqadla (mengganti) puasa yang telah ditinggalkannya. (Fatawa Islamiyyah, oleh Ibnu Utsaimin)

 

Soal (7) : Apakah saya boleh menggunakan pil pencegah haid di ujung bulan Ramadlan yang penuh berkah, supaya saya bisa menyempurnakan sisa-sisa puasa?

Jawab: Boleh menggunakan obat untuk mencegah haid jika tujuannya untuk beramal shalih. Jika engkau bermaksud ingin melaksanakan puasa tepat pada waktunya, shalat berjamaah seperti qiyam Ramadlan, dan memperbanyak bacaan al-Qur'an di waktu-waktu istimewa, tidak apa-apa meminum pil untuk tujuan ini. Jika tujuannya hanya puasa, sepaya ia tidak memiliki hutang puasa, aku tidak memandangnya sebuah kebaikan. Walau hal itu mencukupkan puasanya. (Fatawa Shiyam, oleh Syaikh Ibnu Jibrin)

Bersambung . . . Insya Allah


latestnews

View Full Version