View Full Version
Kamis, 27 Aug 2009

25 Fatawa Ramadhan Bagi Muslimah (2)

Puasa Wanita Haid dan Nifas

Soal (8) : Apakah wanita jika datang haid di bulan Ramadlan harus tidak puasa, dan mengganti puasanya di hari lain sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya?

Jawab : Puasa wanita haid tidak sah. Dia tidak boleh melaksanakannya. Jika dia haid dia berbuka, dan berpuasa sesudah Ramadlan sebanyak hari yang ditinggalkannya. (Fatawa Islamiyyah oleh Lajnah Daimah)

 

Soal (9) : Jika wanita telah suci pada bulan Ramadlan sebelum Adzan Fajar, apakah dia wajib puasa?

Jawab : Jika wanita berhenti haid di akhir malam pada bulan Ramadlan, dia boleh bersahur dan berniat puasa. Karena kondisinya ini telah suci, wajib berpuasa. Sedangkan untuk shalat, tidak sah hingga dia bersuci (mandi). Begitu juga untuk berhubungan badan, tidak boleh sehingga dia bersuci. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّه

"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (QS. Al-Baqarah; 222) (Ibnu Jibrin: Fatawa Shiyam)

 

Soal (10) : Jika wanita suci dari haid sesudah fajar tepat, apa dia tetap puasa hari itu, dan terhitug hari itu sebagai hari puasanya atau dia wajib mengqadla' hari itu?

Jawab : Jika wanita berhenti haid ketika terbit fajar atau menjelang fajar sah puasanya. Dia terhitung telah melaksanakan kewajiban puasa walau belum bersuci (mandi) kecuali sesudah Subuh. Jika berhentinya sesudah benar-benar masuk Subuh dia tidak puasa hari itu, tidak boleh puasa, dia harus menggadla'nya sesudah Ramadlan. Wallahu A'lam!!! (Fatawa Ramadlan oleh Syaikh Ibnu Jibrin)

 

Soal (11) : Jika wanita haid telah suci di pertengahan siang, apakah dia harus berpuasa di sisa hari itu?

Jawab : Jika wanita telah suci dari haid atau nifas di pertengahan siang dia menahan diri dari makan dan minum hari itu dan mengqadla'nya di hari lain. Puasanya itu untuk menghormati waktu dan mengqadla'nya karena dia tidak menyempurnakan puasa. Kewajibannya berpuasa satu bulan penuh. Sedangkan orang yang berpuasa setengah hari tidak terhitung puasa. (Fatawa Shiyam oleh Syaikh JIbrin)

 

Soal (12) : Kebiasaan haidku antara 7 hingga 8 hari, dalam satu waktu pada hari ke 7 aku tidak melihat darah dan tidak tahu apa sudah suci, apa hukum atasku berkaitan dengan shalat, puasa dan jima'?

Jawab : Jangan anda terburu-buru sehingga hingga anda melihat cairan putih yang sudah dikenal oleh kaum wanita sebagai tanda telah suci. Berhentinya darah tidak berarti telah suci. Tetapi hal itu ditetapkan dengan tanda suci dan berlalunya siklus haidnya. (Syaikh Ibnu Bazz)

 

Soal (13) : Apa hukum darah yang keluar di selain hari-hari haid. Sedangkan kebiasaan haidku 7 hari, tapi, terkadang darah keluar di luar hari-hari haid dan berlangsung selama satu sampai dua hari. Apakah saya tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa di waktu itu atau harus mengqadla'?

Jawab : Darah yang keluar dari jadwal haid ini adalah darah penyakit, tidak dianggap darah haid. Wanita yang tahu kebiasaan haidnya, selama masa kebiasaannya itu, dia tidak shalat, tidak puasa, tidak menyentuh mushaf, dan suaminya tidak menggaulinya. Jika telah suci dan berlalu hari-hari kebiasaan haidnya, lalu bersuci, dia dalam status suci. Jika dia melihat darah, cairan kuning atau keruh, itu disebut istihadzah, janganlah meninggalkan puasa dan semisalnya. (Syaikh Ibnu Bazz)

 

Soal (14) : Apabila saya melahirkan, misalnya, seminggu sebelum Ramadlan, dan saya telah suci sebelum 40 hari, apakah saya wajib puasa?

Jawab : Ya, kapan saja wanita nifas dan nampak tanda-tanda suci yang diketahuinya, yaitu cairah putih atau benar-benar bersih, maka dia berpuasa dan shalat walau baru satu hari atau satu pekan setelah melahirkan. Karena tak ada batasan minimal untuk nifas. Di antara wanita sesudah melahirkan, ada yang tak melihat darah nifas sama sekali, 40 hari bukanlah syarat, jika darah bertambah sesudah 40 hari dan tidak berubah maka dihukumi sebagai darah nifas. Dia harus meninggalkan puasa dan shalat. Wallahu A'lam!!! (Fatawa Shiyam oleh Syaikh Ibnu Jibrin)

 

Soal (15) : Jika wanita telah suci sebelum 40 hari, apakah dia harus puasa dan shalat, atau tidak? Jika dia haid sesudah itu, apakah dia berbuka (tidak puasa)? Jika telah suci kedua kalinya apakah dia harus puasa dan shalat atau tidak?

Jawab : Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna 40 hari ia wajib mandi, shalat, puasa Ramadlan dan suaminya boleh menggaulinya. Jika ada darah lagi dalam masa 40 hari itu ia wajib meninggalkan shalat dan puasa, suaminya haram menggaulinya menurut pendapat ulama yang lebih shahih. Dia masuk dalam hukum nifas hingga dia suci atau sempurna 40 hari. Jika dia telah suci sebelum 40 hari atau di akhirnya, ia mandi, shalat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya. Jika darah terus berlanjut sesudah 40 hari, itu termasuk darah kotor, ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karenanya. Tetapi dia tetap shalat, puasa Ramadlan, dan suaminya halal menggaulinya sebagaimana wanita yang beristihadzah. Dia harus membersihkan darahnya dan menjaganya dengan pembalut atau semacamnya, lalu berwudlu untuk setiap shalat. Karena Nabi SAW memerintahkan semua itu kepada wanita yang istihadzah, kecuali jika datang tamu bulanan, yaitu haid, dia harus meninggalkan shalat (Syaikh ibnu Bazz)

 

Soal (16) : Seorang wanita mengeluarkan darah ketika hamil, 5 hari sebelum masa nifasnya, pada bulan Ramadlan, apakah termasuk darah haid atau nifas, apa yang harus dilakukannya?

Jawab : Kalau masalah seperti yang disebutkan, yaitu dia melihat darah ketika hamil sekitar 5 hari sebelum persalinan. Jika dia tak melihat tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit akan melahirkan, bukan termasuk darah haid dan nifas. Tapi, yang tepat, darah kotor. Karenanya ia tidak boleh meninggalkan aktifitas-aktifitas ibadah, ia tetap puasa dan shalat. Jika bersamaan darah ini terdapat tanda-tanda akan melahirkan berupa rasa sakit dan sebagainya itu termasuk darah nifas. Karenanya, dia harus meninggalkan shalat dan puasa, kemudian jika telah suci sesudah melahirkan ia mengqadla' puasa bukan shalat. (Lajnah Daimah)

 

Soal (17) : apa hukum keluar cairan kuning (lendir) di tengah-tengah masa nifas, sepanjang 40 hari, apakah saya tetap shalat dan puasa?

Jawab : Apa saja yang keluar dari (vagina) wanita sesudah melahirkan hukumnya seperti darah nifas, baik itu darah biasa, cairan kuning, atau caira keruh. Karena dia berada pada masa nifas hingga sempurna 40 hari. Adapun sesudah 40 hari, jika darahnya masih seperti biasanya dan tidak terputus maka itu masih darah nifas. Jika tidak, itu darah istihadzah atau yang semisal. (Syaikh Ibnu Baaz)

Bersambung . . . Insya Allah


latestnews

View Full Version