View Full Version
Ahad, 30 Aug 2009

Makanan Halal Bagian dari Kesempurnaan Puasa

JAKARTA (voa-islam) - Makanan halal atau persoalan halal dan haram bagi umat Islam adalah sesuatu yang sangat penting, yang menjadi bagian dari keimanan dan ketakwaan. Diakui atau tidak, makanan halal juga menjadi bagian dari kesempurnaan puasa. Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama Islam.

Makanan halal juga menjadi bagian dari kesempurnaan puasa.

''Pemilihan makanan halal adalah salah satu kesempurnaan dalam menjalankan ibadah puasa ini dan memang wajib hukumnya,'' tegas Lukmanul Hakim, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada Republika di Jakarta, kemarin (29/8).

Menurutnya, dalam al-Quran, disebutkan lima jenis yang diharamkan untuk dikonsumsi. Kelimanya adalah bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah, serta  khamer atau minuman yang memabukkan.

Lukmanul juga menyatakan, makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan melalu proses pengolahan sedemikian rupa, hukumnya adalah syubhat atau samar. Pasalnya, banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan.

"Akhirnya yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan banyak yang syubhat alias samar-samar, tidak jelas hukumnya,'' tegas Lukmanul.

Sesuatu yang samar, kata dia, tidak dapat ditentukan status halal-haramnya dalam waktu singkat, karena perlu penelitian dan pembuktian. ''Penentuan ini dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kajian dan audit (pemeriksaan) yang dilakukan oleh LPPOM MUI,'' tambahnya.

Ditambahkan Lukmanul, mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan takwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. ''Sebaliknya memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan,'' paparnya.

Menurut Lukmanul, sebenarnya yang diharamkan atau dilarang untuk dimakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. ''Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam al-Quran dan Hadits. Semua yang berasal dari laut adalah halal untuk dimakan, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran,'' tambah Lukmanul.

LP POM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 dan telah memberikan peranannya dalam menjaga kehalalan produk-produk yang beredar di masyarakat.

Dalam perjalanannya LPPOM MUI telah mengalami tiga periode kepengurusan. Periode pertama dipimpin oleh Dr Ir M Amin Aziz yang memegang tampuk kepemimpinan LPPOM MUI sejak berdiri tahun 1989 hingga tahun 1993. Periode kedua adalah kepengurusan di bawah pimpinan Prof Dr Aisjah Girindra, yang memegang amanah dari tahun 1993 hingga tahun 2006. Periode kepengurusan 2006-2011 dipegang olah Dr Ir HM Nadratuzzaman Hosen. (PurWD/Rpb)


latestnews

View Full Version