View Full Version
Senin, 24 May 2010

Mengupah Pembaca Al-Qur'an dalam Acara Walimah dan Kematian

Kebiasaan menghadirkan seorang huffadz (Penghafal Al-Qur'an) untuk membaca Al-Qur'an saat pelaksaan pesta aqiqah, kematian, atau pernikahan tidak hanya berlaku di Indonesia. Di Maroko, tradisi ini juga ada. Tentunya, kehadiran huffadz untuk qira'atul Qur'an tidak gratis. Ada bayaran tertentu yang disepakati atau yang sudah lazim berlaku di masing-masing negara. Bagaimana fenomena ini menurut pandangan ulama? Apakah pembacanya mendapat pahala, begitu juga orang yang mengundangnya, ataukah sebaliknya?

Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i menjawab persoalan di atas dengan ringkas dan jelas. Berikut ini penjelasan dari beliau:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya serta siapa saja yang loyal kepada beliau.

Membaca Al-Qur'an untuk acara semacam ini dengan cara seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, bukan termasuk sunnah. Bahkan, masuk kategori perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam urusan agama. Sebabnya, karena membaca Al-Qur'an termasuk ibadah yang dibangun di atas prinsip taukif (tidak diketahui dan tidak boleh dilaksanakan kecuali berdasarkan wahyu, Al-Qur'an atau Sunnah). Dan mengkhusukannya pada acara-acara tersebut membutuhkan dalil, karena Allah tidak diibadahi kecuali dengan apa yang Dia syari'atkan. Dan kenyataannya, tidak terdapat satu keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya, bahwa mereka pernah melakukannya, padahal perkumpulan semacam itu juga pernah terjadi pada masa mereka. Kalau seandainya hal tersebut adalah kebaikan, tentu mereka mendahului kita dalam mengamalkannya.

Sedangkan mengambil uang sebagai upah dari kegiatan tersebut tidak diperbolehkan, karena Allah Ta'ala, apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya (hasil yang diperoleh darinya)." (Sesuai dengan HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Membaca Al-Qur'an untuk acara semacam ini dengan cara seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, bukan termasuk sunnah.

Bahkan, masuk kategori perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam urusan agama.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Tibyaan fii Adaabi Hamalah Al-Qur'an berkata: "Dan di antara hal terpenting yang diriwayatkan tentangnya: Agar benar-benar diperhatikan supaya tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai pekerjaan untuk mencari ma'isyah. Telah ada sebuah riwayat dari Abdurrahman bin Syabil radliyallah 'anhu yang telah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bacalah Al-Qur'an dan janganlah engkau makan dengannya, jangan meninggalkannya, dan jangan berlebihan dalam membacanya."

Dari Jabir radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Bacalah Al-Qur'an sebelum datang suatu kaum yang akan menegakkannya seperti menegakkan gelas, mereka cepat-cepat (tergesa-gesa) dan menunda-nundanya." Diriwayatkan dengan makna serupa dari riwayat Sahal bin Sa'id: "Maknanya tergesa-gesa memperoleh pahalanya, dalam bentuk harta, sum'ah, dan semisalnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (24/315) berkata, "Adapun meminta upah karena sekedar membacanya dan menunaikannya, maka hal itu tidak sah (tidak boleh). Karena para ulama hanya berbeda pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al-Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam, dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat. Sebagian pendapat menyatakan, "Hal itu sah, sebagaimana yang masyhur dari pendapat madzhab Imam Mali dan Syafi'i."

“Bacalah Al-Qur’an dan amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan mata pencaharian dan jangan memperbanyak harta dunia dengannya.” (HR. Ahmad)

Sebagiannya lagi mengatakan tidak boleh, karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidak boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Karena sesungguhnya Allah hanya menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia. Adapun apabila tidak membaca Al-Qur'an kecuali karena dunia, maka tidak ada pahala bagi mereka atas hal itu."

Bagi orang yang punya hajat, tidak boleh mengupah para pembaca Al-Qur'an tersebut, baik untuk acara walimah atau jenazah, begitu juga tidak boleh membiasakan qiraatul Qur'an dalam acara tersebut walaupun tanpa mengupah. Wallahu a'lam.

(PurWD/voa-islam)

• Diterjemahkan dari situs Islamway.com oleh Badrul Tamam


latestnews

View Full Version