View Full Version
Ahad, 24 Oct 2010

Apakah Disyariatkan Membaca Al-Qur'an Saat Thawaf?

Oleh: Badrul Tamam

Ibadah Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan menjadikan Ka’bah berada di sebelah kiri) merupakan salah satu rukun dari ibadah haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya diawali dari Hajar Aswad dan diakhiri juga di Hajar Aswad.

Thawaf hanya boleh dilaksanakan di Baitullah, Majidil Haram. Thawaf ini sifatnya seperti shalat, pelaksanaannya harus suci dari hadats dan najis. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Thawaf di (sekeliling) Baitullah adalah seperti shalat. . .” (HR. Al-Tirmidzi dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no. 121)

Thawaf hanya boleh dilaksanakan di Baitullah, Majidil Haram. Thawaf ini sifatnya seperti shalat, pelaksanaannya harus suci dari hadats dan najis.

Dalam pelaksanaan thawaf, lumrah didapatkan orang yang melaksanakannya sambil membaca Al-Qur’an. Lalu apakah ini disyariatkan dan terdapat contohnya dari ulama salaf? Berikut ini kami ulasannya:

Bagi orang yang melaksanakan thawaf di Ka’bah disyariatkan untuk membaca Al-Qur’an. Ini terdapat contohnya dari ulama salaf. Namun ada juga sebagian mereka yang memakruhkannya, seperti imam Malik dan Ahmad.

Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm meriwayatkan dari jalur Thariq bin Juraij, dari ‘Atha bahwa dia tidak suka berbicara saat thawaf kecuali pemicaraan yang sedikit, kecuali dzikrullah dan qira’ah Al-Qur’an.

Imam Syafi’i berkata, “Telah sampai kabar kepada kami bahwa Mujahid membaca Al-Qur’an dalam thawaf.”

Imam Syafi’i  juga berkata, “Dan saya menyukai qira’ah (Al-Qur’an) dalam thawaf. Dan telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berbicara saat thawaf dan diajak bicara, karenanya siapa yang berbicara (berbincang) saat thawaf maka bicaranya itu tidak memutus thawafnya, sementara dzikrullah di dalamnya lebih aku sukai daripada berbicara.”   

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hajjaaj, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Atha tentang qira’ah (Al-Qur’an) dalam thawaf mengelilingi Ka’bah, maka dia berpendapat tidak apa-apa.”

Beliau juga meriwayatkan dari Utsman bin Aswad berkata, “Aku melihat sahabat-sahabat kami membaca Al-Qur’an atas Mujahid dalam thawaf.”

Dan dalam riwayat al-Faqihi dalam Akhbar Makkah, dari Utsman bin al-Aswad  berkata, “Adalah Mujahid disetorkan bacaan Al-Qur’an atas beliau dalam Thawaf.”

Ibnu Abd al-Barr dalam al-Istidzkar berkata, Ibnu Juraij menyebutkan riwayat dari ‘Atha bahwa beliau tidak menyukai pembicaraan dalam thawaf kecuali pembicaraan yang ringan (sedikit), beliau menyukai untuk berdzikir dan tilawah Al-Qur’an di dalamnya. Dan Mujahid dibacakan Al-Qur’an atas beliau saat thawaf.

Imam Malik berkata, “Aku tidak melihat itu, dan dia tetap berada di thawafnya.”

Imam Syafi’i berkata, “Aku menyukai qira’ah (membaca Al-Qur’an) dalam thawaf, dan dia adalah perkataan lisan yang paling utama.”

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni, “Tidak apa-apa dalam thawaf membaca Al-Qur’an. Seperti itu pendapat ‘Atha’, Mujahid, al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, al-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Ashabul Ra’yi.

Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa hal itu dibenci, dan itu diriwayatkan dari Urwah, al-Hasan, dan Malik. 

‘Aisyah telah meriwayatkan, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam biasa membaca dalam thawafnya;

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.

Dan adalah Umar dan Aburrahman bin Auf biasa membaca doa tersebut dalam thawaf, dan bacaan tersebut bagian dari Al-Qur’an. Dan juga karena thawaf adalah shalat, maka membaca Al-Qur’an tidak dimakruhkan dalam shalat.

Ibnu al-Mubarak berkata, “Tidak ada sesuatu yang lebih afdhal (utama) daripada membaca Al-Qur’an.”

Bagi orang yang melaksanakan thawaf di Ka’bah disyariatkan untuk membaca Al-Qur’an. Ini terdapat contohnya dari ulama salaf.

Dalam thawaf juga disunnahkan berdoa dan memperbanyak dzikrullah Ta’ala. Karena kedua amalan tersebut dianjurkan dalam segala kondisi maka dalam aktifitas yang bernilai ibadah ini jauh lebih utama. Juga dianjurkan untuk meninggalkan obrolan kecuali dzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an, menyuruh yang baik, mencegah yang munkar, atau pembicaraan yang sangat dibutuhkan; berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

اَلطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ

Thawaf mengelilingi Ka’bah itu seperti shalat, hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya. Maka barangsiapa yang berbicara hendaknya sekali-kali tidak berbicara kecuali yang baik.” (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 121) Wallahu Ta’ala a’lam . . . .


latestnews

View Full Version