View Full Version
Jum'at, 07 Jan 2011

Ta'ziyah dengan Pengajian dan Taushiyah, Sunnah atau Bid'ah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-hamdulillah, kita bersyukur kepada Allah atas limpahan nikmat-nikmat-Nya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya.

Selasa malam (4/01/2011) kemarin, saya diajak teman untuk ikut takziyah ke tempat seorang ikhwan yang anaknya meninggal. Kabar meninggal sang putra yang baru berumur satu tahun itu sampai kepada kami sesudah shalat Maghrib, sehingga kami tidak sempat ikut menyalatkan dan menguburkan.

Acara ta’ziyah dimulai selepas Isya’. Ketika saya sampai ke rumah ikhwan tersebut, ada acara taushiyah di sana. Seorang Ustadz muda sudah menyampaikan nasihatnya agar keluarga korban bersabar dan mengingatkan kepada seluruh hadirin akan dekatnya kematian.

Di tengah-tengah tausiyah yang disampaikan dengan suara cukup lantang itu, disinggung tentang sunnahnya mengadakan ta’ziyah selama tiga hari kepada keluarga yang berduka dan menghiburnya. Di antara yang disampaikan, bahwa mengadakan ta'ziyah dengan semacam ini, mengisinya dengan pengajian dan taushiyah adalah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang asing. Dan boleh jadi model seperti ini akan menimbulkan tanda tanya di tengah-tengah masyarakat yang terbiasa mengadakan peringatan 1 sampi 7 hari dengan tahlilan dan mengirim pahala.

Mengadakan pengajian dan taushiyah selama tiga hari di tempat keluarga yang sedang berduka semacam di atas di Bekasi semakin marak, boleh jadi di tempat lain pun ada. Cara itu dipilih untuk menghindari amalan-amalan yang dianggap bid’ah dan tidak sesuai sunnah. Namun benarkah amalan tersebut tidak juga termasuk bid’ah yang diada-adakan di tempat kematian?

Sebuah pertanyaan serupa pernah diajukan kepada Syaikh Abdurrahman al-Sahim. “Ada satu perkara asing (aneh) yang sangat marak di negeri tempat tingal saya sejak beberapa tahun lalu. Dan perkara ini dari hari ke hari semakin berkembang.” Sebagian dari isi pertanyaan.

Yang dimaksud perkara asing pada pertanyaan di atas, yaitu apabila ada keluarga muslim yang komitmen mengalami musibah, ada salah seorang anggota keuarganya meninggal dunia, maka pengajian dan taushiyah di adakan di rumahnya sebagai bagian dari ta’ziyah. Kegiatan ta’ziyah ini berlanjut sampai tiga hari untuk menghibur keluarga tersebut. “Apakah ini bid’ah ataukah sunnah?” puncak dari pertanyaannya.

Syaikh Abdurrahman al-Sahim menjawab, bahwa amalan semacam ini tidak pernah didapatkan pada zaman ulama salaf. Tidak ada dalil yang memerintahkan untuk mengadakan perkumpulan di rumah keluarga simayit sesudah penguburan. Karena hal ini akan memperbaharui kesedihannya. Dan menghalangi keluarga si mayit untuk keluar rumah.

Tidak ada dalil yang memerintahkan untuk mengadakan perkumpulan di rumah keluarga simayit sesudah penguburan.

Karena hal ini akan memperbaharui kesedihannya dan menghalangi keluarga si mayit untuk keluar rumah.

Pelaksanaan ta’ziyah selama tiga hari juga tidak ada dasarnya. Sedangkan mengingatkan untuk sabar adalah perkara yang diperintahkan, hanya saja mengganti perkumpulan manusia (untuk berbincang dan bercengkrama) menjadi majelis nasihat, pengajian, dan taushiyah tidak ada dasarnya, baik pada moment berbahagia atau bersedih.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata,

وَلَا أُلْفِيَنَّكَ تَأْتِي الْقَوْمَ وَهُمْ فِيْ حَدِيْثٍ مِنْ حَدِيْثِهِمْ، فَتَقُصُّ عَلَيْهِمْ، فَتَقْطَعُ عَلَيْهِمْ حَدِيْثَهُمْ فَتُمِلُّهُمْ، وَلَكِنْ أَنْصِتْ، فَإِذَا أَمَرُوْكَ فَحَدِّثْهُمْ وَهُمْ يَشْتَهُوْنَهُ

Janganlah aku mendapatkan kamu mendatangi suatu kaum sedang mereka dalam pembicaraannya, lalu kamu memberikan kisahmu pada mereka dan memotong pembicaraan mereka dengannya, maka kamu telah membuat mereka bosan. Tapi, duduk dan diamlah. Apabila mereka memintamu untuk berbicara, maka berbicaralah kepada mereka sedang mereka mendengarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 6337)

Membatasi ta’ziyah hanya tiga hari, apakah itu sunnah?

Ta’ziyah yang bahasa kita dikenal dengan melayat kepada ahlul mayyit untuk menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akanya.

Menurut Imam Al-Khirasyi di dalam syarahnya menulis, “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya” (Syarh Al-Khirasyi Ala Mukhtashar Khalil: 2/129)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih bersabar, dan meghiburnya supaya melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya” (Al-Adzkar An Nawawiyah, hlm 126. Lihat juga Al-Majmu 5/304)

Berta’ziyah kepada saudara muslim yang tertimpa musibah disunnahkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

Siapa yang berta’ziyah kepada orang yang ditimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Menurut Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad dalam islamway.com, tidak ada dalil yang menunjukkan pembatasan ta’ziyah hanya tiga hari, bahwa tidak berta’ziyah kecuali pada batas tiga hari. Tetapi berta’ziyah dilangsungkan selama masa masih dekat, walaupun lebih dari tiga hati. Ketika kesedihan masih menyelimuti keluarga si mayit maka datang menghibur mereka dan mendoakan masih diperbolehkan, walupun sudah berlalu satu pekan. Namun, jika kesedihan sudah hilang maka berta’ziyah sesudah itu tidak sesuai dengan fungsi.

. . tidak ada dalil yang menunjukkan pembatasan ta’ziyah hanya tiga hari, bahwa tidak berta’ziyah kecuali pada batas tiga hari. (Abdul Muhsin al-'Abbad)

Syaikh bin Bazz dalam Nur ‘ala al-Darb (2/1127) menjelaskan bahwa tidak ada batasan pasti bagi para penta’ziyah, baik tiga hari atau lebih. Jika mereka berta’ziyah sesudah tiga, empat, atau lima hari –kapan saja berita sampai padanya- maka tidak mengapa.

Sedangkan batasan tiga hari dikhususkan bagi wanita yang berkabung atas orang dekatnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam Shahihain, “Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari.” Maka berkabung lebih dari tiga hari bagi wanita yang kehilangan orang dekatnya tidak dibolehkan. Sedangkan bagi yang berta’ziyah, tidak ada batasan dengan tiga hari. Begitu juga membuatkan makanan bagi keluarga mayit, tidak terbatas hanya sampai tiga hari. Jika tetangganya masih memasakkan untuk keluarga mayit sesudah tiga hari karena mereka masih disibukkan dengan musibah, maka tidak apa-apa.

Selayaknya tetangga atau orang yang berta’ziyah membuat atau membawakan makanan untuk keluarga mayit, karena mereka tidak sempat masak dan mengurusi dapur.

Membuat dan menyediakan makanan oleh ahlil mayit untuk para penta’ziyah tidak dibolehkan. Karena keluarga tersebut sedang berduka dan disibukkan dengan musibah tersebut. Selayaknya tetangga atau orang yang berta’ziyah membuat atau membawakan makanan untuk keluarga mayit, karena mereka tidak sempat masak dan mengurusi dapur. Inilah yang dijelaskan oleh sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam kisah Ja’far, beliau bersabda: “Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-.” Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version