Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat.Amma ba’du:
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:
Banyak diantara wanita yang pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah, maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?
Disini kami menyampaikan beberapa fatwa yang kami nukil dari sejumlah situs yang dapat dipercaya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Pertanyaan:
Apakah wanita shalat di rumah setelah mendengar azan pada hari Jumat ataukah menunggu sampai selesai khutbah (perlu diketahui bahwa khutbah tidak terdengar tetapi bisa terdengar khutbah lain di televisi) ?
Jawaban:
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar azan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu dzuhur (waktu shalat dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
(Mufti: Syeikh Abdul Rahman As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Dakwah wal Irsyad).
Demikian juga disebutkan dalam fatwa ulama lain.
Pertanyaan:
Shalat dzuhur pada hari Jum’at bagi wanita apakah setelah azan pertama atau kedua? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat Amma ba’du:
Wanita dan selain mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at mengerjakan shalat dzuhur setelah memastikan masuknya waktu dzuhur walaupun sebelum shalat Jum’at, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan: (adapun mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti musafir, hamba sahaya, wanita, orang sakit dan semua yang ada uzur mereka boleh shalat dzuhur sebelum imam shalat Jum’at menurut pendapat mayoritas ulama).
Kami mengingatkan disini apabila azan pertama yang maksudkan penanya dikumandangkan setelah masuk waktu dzuhur yaitu tergelincirnya matahari dari tengah langit maka shalat di saat itu tidak mengapa, adapun jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu dzuhur – ini yang terjadi pada banyak negeri- maka ini tidak membolehkan shalat dzuhur sesudahnya bagi mereka yang kami sebutkan diatas karena berarti belum masuk waktunya. Wallahu A’lam.
(Markaz Fatwa Islamweb no:24516 dengan judul: kapan wanita shalat dzuhur hari Jum’at?).
(ar/voa-islam.com)