View Full Version
Senin, 21 Mar 2011

Hukum Qiyamul Lail Berjamaah di Luar Bulan Ramadhan

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Shalat malam menjadi ciri khas orang-orang shalih dan menjadi sifat yang melekat pada diri orang bertakwa yang menjadi ahli surga.

Allah Ta’ala berfirman,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا

Lambung-lambung mereka jauh dari pembaringan, karena mereka berdoa kepada Rabb mereka dalam keadaan takut dan berharap kepada-Nya.” (QS. As-Sajadah: 16)

Allah berfirman tentang kondisi ahli surga tatkala hidup di dunia,

كَانُوا قَلِيلاً مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالأَسْحَارِهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Dahulu di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohon ampunan di waktu sahur (menjelang fajar).” (QS. Adz-Dzariyat: 17-18)

Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu,  berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وقُرْبَةٌ إِلى اللَّهِ تعالى، ومِنْهَاةٌ عَنِ الإثمِ، وتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ

Kerjakanlah shalat malam, sesungguhnya shalat malam adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, menjadi penghalang dari perbuatan dosa, dan menghapuskan kesalahan.” (Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidi, Al-Hakim (1/308) dan Al-Baihaqi (dalam Al-Sunnan al-Kubra 2/502. Dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Al-Dzahabi, serta di-Hasankan oleh Al-Hafidz Al-‘Iraaqi dalam Takhrij Al-Ihya’ 1/321)

Maka sepantasnya ahlul iman bersemangat untuk mengerjakan shalat malam dan saling berpesan untuk mendirikannya agar mereka dijadikan sebagai ahli surga. Namun harus tetap memperhatikan tuntunan pelaksanaannya. Karena dalam menghidupkannya,  tidak sedikit umat hanya mendasarkan pada keutamaannya dan semangat mengerjakannya. Sehingga tidak sedikit juga yang akhirnya tidak sesuai dengan tuntutan Nabi shallallau 'alaihi wa sallam. Salah satunya adalah melaksanakannya secara rutin atau hampir setiap hari di masjid dengan berjamaah di luar bulan Ramadhan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajid berkata, “Seandainya manusia berniat berkumpul untuk melaksanakan qiyamullail di masjid-masjid secara berjama’ah di luar bulan ramadhan, ini termasuk perbuatan bid’ah.”

Tetapi kalau seseorang terkadang melaksanakannya di rumahnya sendiri dengan berjama’ah di luar bulan ramadhan maka tidak apa-apa berdasarkan perbuatan Nabi shallallau 'alaihi wa sallam yang pernah melaksanakan shalat malam dengan berjama’ah di rumahnya bersama Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Hudzaifah ibnul Yaman. Hanya saja beliau tidak menjadikannya sebagai aktifitas rutin dan beliau tidak mengerjakannya di masjid.  (Lihat juga al-Sarhu al-Mumti’ milik Syaikh Utsaimin: IV/82)

Perlu diperhatikan bahwa bolehnya shalat malam berjama’ah pada selain bulan Ramadhan tersebut tidak disepakati atau diumumkan sebelumnya. Jika seorang muslim melihat muslim lainnya sedang qiyamullail lalu dia berjama’ah dengannya tanpa ada kesepakatan sebelumnya sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Abbas yang pada satu malam ia bangun dan bermakmum kepada Rasululllah shallallau 'alaihi wa sallam, maka yang seperti ini tidak apa-apa. Sedangkan berkumpul yang disepakati sebelumnya untuk melaksanakan shalat malam secara rutin hampir tiap malam, maka itu adalah bid’ah sebagaimana ulasan di atas. Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version